SOLOPOS.COM - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Anung Indro Susilo dan M. Fajri, diterima Pemimpin Redaksi Solopos, Suwarmin, di Griya Solopos Jl. Adisucipto 190, Solo, Jumat (4/9/2015) sore. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, calon wali kota yang diusung KSB, Anung Indro Susanto tinggal memiliki waktu 4 hari menyerahkan SK pensiun.

Solopos.com, SOLO--Calon wali kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto, belum kunjung menyerahkan surat keterangan (SK) pensiun dini dari PNS sebagai syarat pencalonan di Pilkada.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memberi tenggat hingga 23 Oktober untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, saat ditemui wartawan di kawasan Banjarsari, Senin (19/10/2015), mengatakan Anung wajib menyerahkan SK pensiun dini dalam 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Menurut Agus, kepesertaan Anung dalam Pilkada dapat dibatalkan jika tak kunjung menyampaikan dokumen pengunduran diri. “Jika sampai 60 hari setelah penetapan atau 23 Oktober SK tersebut belum masuk, Anung terancam sanksi diskualifikasi,” ujarnya.

Agus memberi isyarat tidak akan menambah waktu pengiriman SK bagi Anung karena akan mengganggu tahapan pilkada selanjutnya. Agus menyebut keberadaan SK pensiun dini penting untuk menegaskan Anung tak lagi menjadi PNS. Meski demikian KPU meyakini Anung akan segera menyerahkan dokumen pengunduran diri sebelum tenggat.

Disinggung kemungkinan pilkada hanya diisi satu pasangan calon, Agus tak memermasalahkan. Diketahui hanya ada dua kontestan yang bertarung di Pilkada Solo yakni Anung-M. Fajri dan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo.

“Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada tetap akan digelar dengan mekanisme referendum,” kata dia.
Sebelumnya, KPU akan memberi kesempatan pada partai pengusung untuk mengganti pasangan calon yang didiskualifikasi.

Sementara itu, Anung Indro Susanto, mengklaim sudah mengantongi SK pensiun dini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen tersebut menyatakan Anung nonaktif dari PNS sejak 1 Oktober.

Dia mengatakan penyampaian SK pada KPU mesti tertunda lantaran proses legalisasi.

“Sejumlah fotokopi SK belum dilegalisasi sehingga belum dapat dikirim. Secepatnya akan kami serahkan ke KPU,” jelas dia.

Anung menilai tindak lanjut pengunduran dirinya terhitung cepat lantaran hanya sebulan. Biasanya proses tersebut membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan. Dengan adanya SK, Anung mengaku tak lagi menerima gaji sebagai PNS sejak 1 Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya