SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, APK milik KPU yang terpasang justru melanggar PKPU.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melanggar PKPU No. 07/2015 tentang  Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, APK tersebut juga melanggar Peraturan Wali Kota Solo No. 02/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Wali Kota, Atribut Partai Politik, dan Atribut Organisasi Masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pantauan Solopos.com di sejumlah lokasi, sejumlah APK berupa spanduk yang bergambar dua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota (cawali dan cawawali) Solo terpasang di sekitar gedung pemerintahan dan lembaga pendidikan, seperti di Kantor Kelurahan Gandekan, Jebres, dua APK dipasang di pagar kantor. Selain itu, ada juga umbul-umbul yang disandarkan di tiang listrik.

Padahal dalam PKPU dijelaskan APK dilarang terpasang di kantor pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan lainnya. Di dalam Perwali No. 02/2009 juga dijelaskan APK tidak boleh terpasang di tiang listrik, tiang telepon, taman, dan lainnya.

Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Danar Wibawa, mengatakan pihaknya menemukan 26 APK yang terpasang di 13 lokasi se-Jebres melanggar PKPU dan Perwali No. 02/2009. Untuk itu, Panwascam menempeli APK tersebut dengan stiker yang bertuliskan “APK ini Melanggar Perwali No. 02/2009”.

Bawa, panggilan akrabnya, mengatakan APK itu dipasang di sejumlah lokasi terlarang, seperti kantor pemerintah, sekolah, tiang listrik, dan lainnya. APK yang melanggar tersebut ditemukan di sejumlah kelurahan, seperti di Pucangsawit, Mojosongo, Gandekan, dan lainnya.

“Kami melakukan pemantauan serentak bersama Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada Jumat (18/9) malam. Ada juga APK yang dipasang di kawasan terlarang seperti di perempatan Panggung, Jebres. Ini jelas melanggar Perwali No. 02/2009,” kata dia saat ditemui Solopos.com di sekretariat Panwascam Jebres, Senin (21/9/2015).

Ketua Panwascam Jebres, M. Muttaqin, menuding KPU tidak serius dan hanya mencari kemudahan dalam memasang APK tersebut. Menurut dia, sebenarnya tempat strategis di setiap kelurahan selain tempat terlarang tersebut ada banyak.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan APK dipasang di tempat-tempat yang strategis, salah satunya sekitar kantor kelurahan. Menurut dia, dalam PKPU yang dilarang yakni pemasangan APK di gedung kantor, sedangkan untuk pemasangan di sekitar kantor kelurahan tidak menjadi masalah.

Agus mengatakan pihaknya bersama Panwaslu beserta tim penertiban juga telah mengetahui berita acara mengenai tata cara pemasangan APK. Pemasangan APK di tempat strategis supaya bisa dilihat masyarakat dan bisa menekan angka golput.

Lebih lanjut, Agus menambahkan laporan dari masyarakat dan rekomendasi dari Panwaslu mengenai pemasangan APK ini akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lapangan, jika laporan tersebut benar KPU akan mengevaluasi pihak ketiga yang bertugas memasang APK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya