Soloraya
Minggu, 19 Januari 2020 - 20:00 WIB

Pilkada Solo: Blusukan Gibran Curi Start Kampanye? Begini Kata Bawaslu

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bakal Cawali Solo 2020 Gibran Rakabuming Raka membagikan buku tulis kepada anak-anak saat blusukan di Kelurahan Karangasem, Laweyan, Solo, Kamis (26/12/2019) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Aksi blusukan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, saban hari ke kampung-kampung dan pasar tradisional dipastikan tidak masuk kategori mencuri start kampanye Pilkada Solo 2020.

Aksi seperti itu merupakan bentuk sosialisasi Gibran sebagai salah satu calon wali kota (cawali) yang mendaftar lewat seleksi di DPD PDIP Jateng untuk mengenalkan gagasannya membangun Solo kepada masyarakat.

Advertisement

Pendapat itu disampaikan anggota Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, menanggapi pertanyaan apakah aksi blusukan Gibran termasuk curi start kampanye.

“Dia kan belum ditetapkan sebagai calon. Dia bersosialisasi, bukan kampanye. Tidak ada yang dilanggar. Kecuali dia berstatus ASN [aparatur sipil negara] sehingga tinggal dilihat kategori pelanggarannya sebagai ASN seperti apa,” ujar dia, Minggu (19/1/2020).

Advertisement

“Dia kan belum ditetapkan sebagai calon. Dia bersosialisasi, bukan kampanye. Tidak ada yang dilanggar. Kecuali dia berstatus ASN [aparatur sipil negara] sehingga tinggal dilihat kategori pelanggarannya sebagai ASN seperti apa,” ujar dia, Minggu (19/1/2020).

Heru menilai kegiatan sosialisasi diperlukan bagi masyarakat (calon pemilih) untuk mengenal figur potensial calon pemimpin mereka. Masyarakat berhak tahu seperti apa ide dan gagasan calon pemimpinnya untuk bisa menentukan pilihan.

PNS Terpergok Mesum di Parkiran Mal Solo Ternyata Pejabat Diskominfo Sragen

Advertisement

Tapi Heru mengimbau hendaknya kegiatan sosialisasi para calon dilakukan secara santun, konstruktif, dan tidak saling menjelekkan. Tujuannya agar substansi ide pemikiran para calon bisa tersampaikan baik ke masyarakat.

“Intinya bila belum masuk tahapan kampanye, belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, tidak bisa disebut curi start kampanye. Yang terjadi di Solo kan hanya sosialisasi buah-buah pikiran agar masyarakat paham,” urai dia.

Penuturan senada disampaikan anggota Bawaslu Solo, Arif Nuryanto, saat berbincang dengan Solopos.com belum lama ini. Menurut dia, Bawaslu belum bisa banyak berbuat terkait kegiatan para tokoh karena mereka belum ditetapkan sebagai calon.

Advertisement

Warga Sidoharjo Sragen Dipatuk Ular Hijau

“Kami sebatas memantau. Sesuai UU No. 10/2016 kegiatan Gibran dan tokoh lainnya belum bisa disebut sebagai kampanye. Mereka belum ditetapkan oleh KPU. Untuk pengawasan kami tugaskan panwascam,” terang dia.

Berdasarkan catatan Solopos.com, sebulan terakhir Gibran rutin blusukan ke kampung-kampung menemui masyarakat. Dia menyampaikan komitmennya membuat lompatan pembangunan agar Solo lebih maju.

Advertisement

Dia juga menyerap aspirasi, kritik, dan masukan dari peserta dialog. Sering kali Gibran menolak menyampaikan visi, misi, dan program kerja unggulannya dengan alasan belum saatnya. Dia juga tak mau terkesan berkampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif