SOLOPOS.COM - Dua Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo mengangkat tangan seusai pengundian nomor urut Pilkadfa Solo. (IvanovichAldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, KPU Jateng menyoroti jajak pendapat abal-abal di sejumlah media di Soloraya.

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyoroti  jajak pendapat abal-abal yang muncul di sejumlah media di Soloraya. Jajak pendapat yang mengukur elektabilitas pasangan calon dalam Pilkada itu dinilai hanya menjadi alat politik lantaran tidak jelas metodologi penelitian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Komisioner KPU Jateng, Wahyu Setiawan, mengatakan keberadaan jajak pendapat atau polling tanpa metode yang jelas sangat merugikan warga selaku penerima informasi.

Menurut Wahyu, gejala tumbuhnya jajak pendapat abal-abal mulai terlihat di media yang terbit di Jateng tak terkecuali Soloraya.
“Kami melihat ada media di Semarang, Banyumas hingga di Soloraya yang tak memenuhi persyaratan penyelenggaraan jajak pendapat sesuai Peraturan KPU (PKPU). Metode pengambilan sampel dan sumber dananya tidak jelas,” ujar dia saat ditemui wartawan di Kantor KPU Solo, Rabu (7/10/2015).

Temuan KPU, jajak pendapat abal-abal biasanya menggunakan modus mengirimkan kupon yang didapat dari membeli koran. Kupon tersebut berisi kandidat pasangan di Pilkada. Pasangan yang terpilih paling banyak dalam kupon otomatis merajai jajak pendapat.

Menurut Wahyu, polling model tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Akhirnya [jajak pendapat] cenderung menjadi alat politik untuk menggiring opini masyarakat,” kata dia.

Pihaknya tidak melarang media massa dan lembaga lain menggelar polling jelang Pilkada. Namun ia mendorong setiap instansi menaati persyaratan administratif yang ditetapkan KPU agar independensi jajak pendapat dapat terjaga.
Selain menyampaikan metode penelitian dan sumber dana, jajak pendapat wajib dilaporkan ke KPU maksimal sebulan sebelum pencoblosan berlangsung.
“Masyarakat berhak mendapat informasi yang bisa dipertanggungjawabkan.”

KPU menyiapkan opsi pembentukan dewan etik dan pelaporan pada asosiasi lembaga survei terhadap temuan jajak pendapat abal-abal.  Dia menyebut fenomena perang lembaga survei oleh dua stasiun televisi nasional ternama di Pemilihan Presiden lalu dapat menjadi gambaran penyelesaian kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya