Soloraya
Rabu, 12 Agustus 2015 - 18:40 WIB

PILKADA SOLO : KPU Persilakan Calon Wali Kota Ajukan Judicial Review

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelawak menyatroni Kantor KPU Solo dukung Pilkada 2015, Rabu (29/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, KPU meminta tim pemenangan mengajukan judicial review tentang regulasi pembatasan kampanye

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memersilakan pasangan calon yang merasa dirugikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk mengajukan judicial review atau uji materi. Hal itu menyusul keberatan pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) atas regulasi pembatasan kampanye di media massa.

Advertisement

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, menyebut pembatasan iklan di media massa yang diatur PKPU No.7/2015 pada dasarnya untuk menghindari kampanye jor-joran oleh paslon. Dalam pilkada, dana kampanye media massa dikelola sepenuhnya oleh KPU. Meski demikian pihaknya menghormati paslon yang ingin menggugat PKPU lewat uji materi.

“Semua warga negara berhak melakukan hal itu, kami hargai. Biar nanti MK (Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/8/2015).

Nurul mengatakan KPU wilayah hanya sebatas pelaksana regulasi yang diatur sedemikian rupa di PKPU. Dalam aturan tersebut, Nurul membenarkan adanya sanksi pembatasan paslon jika yang bersangkutan nekat beriklan di media cetak dan elektronik pada masa kampanye. Sebelum menganulir paslon, pihaknya akan terlebih dulu melayangkan surat teguran.

Advertisement

Nurul menilai mestinya paslon tidak melihat PKPU No.7/2015 sebagai hambatan dalam kampanye. Menurutnya, paslon bisa mengalihkan budget kampanye media massa ke metode kampanye lain seperti dialog, pertemuan-pertemuan maupun blusukan.

“Paslon mestinya kreatif. Cari metode lain yang sekaligus memberi pendidikan politik pada masyarakat. Bukan jaminan jika paslon jor-joran di media lantas elektabilitas jadi meningkat,” kata dia.

Sekretaris tim pemenangan Afi, Supriyanto, segera menyeriusi pengajuan uji materi lewat tim advokasi. Menurutnya, muatan PKPU No.7/2015 berlebihan dan cenderung membatasi kandidat baru dalam mendongkrak elektabilitas. “Kalau saluran-saluran meningkatkan popularitas saja dibatasi, bagaimana elektabilitas calon kami dapat meningkat? Mestinya paslon diberi ruang seluas-luasnya untuk memerkenalkan diri pada masyarakat,” kata Supriyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif