Pilkada Solo masih diwarnai kekurangan surat suara. KPU Solo pun dianggap ngawur.
Solopos.com, JAKARTA — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jebres, Solo, menganggap solusi yang diberikan KPU Solo terhadap TPS yang kekurangan surat suara ngawur.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dua TPS di Kelurahan Jebres kekurangan surat suara sebanyak 251 lembar. Di TPS 56 kurang sebanyak 126 surat suara dan di TPS 42 kurang sebanyak 125 surat suara. Kemudian, KPU memberikan solusi untuk mengalihkan pemilih di TPS tersebut untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Ketua Panwascam Jebres, M. Muttaqin, mengatakan solusi yang diberikan KPU tersebut tidak benar. Selain itu, KPU juga memperbolehkan pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS lain dengan tidak menggunakan surat A5 atau surat pindah TPS. “Ini sudah menyalahi aturan yang dibuat KPU sendiri,” ujar dia kepada Solopos.com saat meninjau di TPS 56 Jebres, Rabu (9/12/2015).
Muttaqin menyampaikan seharusnya KPU mengambil surat suara cadangan di TPS yang tersisa. Dan surat suara itu untuk memenuhi kebutuhan surat suara di TPS 56 dan TPS 42. “Hla ini pindah ke TPS lain tidaka da surat pengantar atau apapun. Kan lucu. Ini jelas tidak dibenarkan,” ujar dia.
Dia menyayangkan KPU yang tidak mengecek secara detail kebutuhan surat suara di setiap TPS. Menurut dia, ketika KPU tidak lalai dalam memenuhi kebutuhan surat suara, tentu kekurangan tersebut tidak akan pernah terjadi.
Kasus kekurangan surat suara ini, kata dia, akan menjadi catatan dari panitia pengawas mengenai pelaksanaaan penyelenggaraan Pilkada. “Ini kekurangannya banyak. Dan solusinya juga mengabaiakan aturan yang telah dibuat KPU. Ini bukan kesalahan dari KPPS, tetapi kesalahan KPU,” kata dia.