SOLOPOS.COM - Petugas melipat surat suara untuk Pilkada 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Selasa (3/11/2015). Petugas melipat sejumlah 410.406 surat suara disiapkan untuk 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, Panwaslu meminta surat suara yang tidak terpakai harus dicoret.

Solopos.com, SOLO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo mewanti-wanti agar surat suara yang tak terpakai di Pilkada langsung disilang. Hal itu untuk mengantisipasi manipulasi suara yang menguntungkan salah satu pasangan tertentu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota Panwaslu, Budi Wahyono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/12/2015), mendesak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoret sisa surat suara yang mungkin ada di tiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Budi, surat suara tersebut rawan disalahgunakan dalam proses penghitungan suara. “Sebelum penghitungan, kertas suara yang tidak terpakai harus ditandai. Bisa dicoret atau disilang dengan spidol,” ujarnya.

Budi menjelaskan sisa surat suara yang tidak ditandai rawan dimanipulasi untuk mengubah hasil perolehan suara yang sudah disalin ke formulir. Selain ketidakhadiran pemilih, sisa surat suara bisa timbul dari cadangan kertas suara. KPU menyediakan cadangan surat suara 2,5% di tiap TPS.

“Kami pikir pemahaman KPPS saat ini lebih baik untuk menyikapi sisa surat suara. Sekarang kan seluruh personelnya di-bintek, kalau dulu hanya perwakilan.”

Panwaslu bakal mengoptimalkan pengawas TPS untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan sisa surat suara. Saksi dan pemilih, imbuh Budi, juga berhak mengawasi proses pencoretan surat suara yang tak terpakai. Dia mengatakan keberadaan pengawas TPS mulai pilkada kali ini sangat membantu dari segi pengawasan.

“Dulu PPL (pengawas pemilihan lapangan) harus membawahi banyak TPS sehingga pengawasan kurang efektif,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu, Sri Sumanta, mendorong KPPS memastikan TPS bebas dari simbol atau alat peraga kampanye saat pencoblosan. Gambar pasangan calon hanya diperbolehkan dari dokumen resmi yang dikeluarkan KPU. Selain itu, pihaknya mendorong pemilih tak mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

“Kami minta KPPS tegas. Kalau perlu handphone wajib dititipkan sebelum mencoblos.”

Lebih jauh Panwaslu mewanti-wanti agar pengawas TPS diberi tempat duduk setara dengan para saksi.
“Pengawas TPS harus diberi ruang untuk memastikan pemungutan suara sesuai prosedur,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya