SOLOPOS.COM - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto (tiga dari kanan)-Muhammad Fajri (dua dari kanan), dan PDI Perjuangan, F.X. Hadi Rudyatmo (tiga dari kiri)-Achmad Purnomo (dua dari kiri), membawa poster sesuai no. urut hasil undian untuk maju pada Pilkada 2015 di Kantor KPU Kota Solo, Selasa (25/8/2015). Berdasarkan undian tersebut menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusung KSB dengan no urut 1 serta dari PDI Perjuangan pada no urut 2. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, desain surat suara belum disepakati seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada Desember mendatang.

Solopos.com, SOLO–Desain surat suara dalam Pilkada 2015 urung ditetapkan menyusul beda pemahaman antara kedua pasangan calon. Pasangan F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo tak sependapat dengan permintaan pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) yang ingin menambah ornamen tertentu selain foto di surat suara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kondisi tersebut membuat rapat persetujuan desain surat suara yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jumat (16/10/2015), berakhir deadlock. Hingga Jumat sore, kedua pasangan belum mencapai kesepahaman ihwal surat suara.

Pantauan Solopos.com, pasangan Afi ingin menambah gambar pin gunungan di pakaian Afi dengan aplikasi fotografi. Dalam foto resmi sebelumnya, Afi hanya mengenakan kemeja putih dan peci hitam.

Menurut Ketua tim pemenangan Afi, Sugeng Riyanto, ornamen gunungan sudah menjadi ciri khas Anung-Fajri. Dalam setiap materi kampanye, simbol dalam pewayangan itu selalu dibubuhkan oleh tim pemenangan.

“Gunungan dan Afi sudah menjadi kesatuan. Makanya kami sampaikan revisi foto untuk surat suara,” kata dia.

Permintaan itu langsung ditolak Ketua tim pemenangan Rudy-Purnomo, Putut Gunawan. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, usulan AFI tak sesuai Peraturan KPU (PKPU) pasal 10 yang mengamanatkan desain surat suara tak boleh memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian kontestan.
Dia menilai penambahan ornamen gunungan di pakaian Afi melanggar ketentuan karena dilakukan dengan manipulasi digital.

“Jika KPU mengamini permintaan Afi, PKPU yang mengatur tentang persyaratan pencalonan harus dicabut. Di sini kami hanya menjalankan regulasi yang ada.”

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan dan Kampanye KPU, Nurul Sutarti, menyatakan penambahan gambar pin gunungan dengan editing digital tidak dibolehkan merujuk konsultasi ke KPU pusat. Nurul menjelaskan pasangan dapat diperkuat logo gunungan jika pin tersebut sudah melekat pada baju.

“Mestinya revisi dilakukan saat tahap pengumpulan syarat pencalonan dulu,” kata dia.

Nurul menganggap perubahan desain foto bukanlah hal yang substansial untuk dibicarakan. Revisi bisa dilakukan jika ada kesalahan dalam penulisan nama, nomor serta pembagian kolom.
Rapat pembahasan desain surat suara akan kembali dilakukan Senin (19/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya