SOLOPOS.COM - Cawali-cawawali Solo yang diusung PDIP F.X. Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo bersama tim dokter RSUD dr. Moewardi, Solo, Rabu (29/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo, salah satu calon wali kota Solo Anung Indro Susanto mengeluhkan pembatasan iklan di media massa

Solopos.com, SOLO–Pembatasan iklan kampanye di media massa dianggap merugikan para kandidat baru dalam Pilkada 2015. Alih-alih menggenjot popularitas, pencalonan mereka justru terancam dibatalkan jika nekat memasang iklan di media cetak dan elektronik pada massa kampanye.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Di Solo, Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) sebagai kandidat kepala daerah baru akan menantang petahana F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. Sekretaris tim pemenangan Afi, Supriyanto, mengatakan kampanye di media massa saat ini hanya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan calon (paslon) tidak dapat beriklan secara mandiri karena melanggar Peraturan KPU (PKPU) No.7 tahun 2015.

“Jujur saja pembatasan ini merugikan pasangan kami. Sebagai kandidat baru, Afi butuh sosialisasi yang maksimal untuk mengimbangi petahana,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Selasa (11/8/2015).

Supriyanto mengakui pembatasan iklan di media massa dapat menghemat budget dana kampanye. Namun di sisi lain pihaknya mesti mengevaluasi target perolehan suara yang mungkin diraup dari sosialisasi di media massa. Dia menganggap PKPU cenderung memasung para pasangan baru dalam berkompetisi. Terlebih, sanksi jika melanggar aturan iklan di media massa sangat berat yakni pembatalan paslon. “Pelanggaran bersifat administratif mestinya diawali teguran dan surat-surat peringatan, tidak langsung pembatalan. Kami akan mengajukan judicial review atas aturan tersebut.”

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan (PDIP), Putut Gunawan, juga menyoal beratnya sanksi atas pelanggaran PKPU No.7/2015. Menurutnya, sanksi tersebut dapat memicu efek domino berupa calon tunggal. Hal itu lantaran di Solo hanya ada dua paslon yang bersaing. “Apakah dampak ini sudah dipikirkan? Tidak perlu semua hal diatur secara ketat,” tuturnya.

Dengan bantuan dana kampanye dari KPU, pihaknya mengaku tak memasang budget khusus untuk iklan media massa. Putut mengatakan iklan yang difasilitasi KPU sudah cukup.

“Bukannya kami arogan, tapi sebagai petahana, calon kami popularitasnya cukup tinggi. Tidak efektif kalau kami menganggarkan dana lagi.”

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Sri Sumanta, siap mengawal aturan iklan di media massa saat jadwal kampanye 27 Agustus-5 Desember. Sumanta membenarkan paslon dapat digugurkan kepesertaannya jika melanggar PKPU.

“Kami memberi tenggat 1 kali 24 jam bagi paslon yang diketahui nekat memasang iklan di media massa. Kalau melebihi tenggat itu iklan masih tayang, paslon dapat dibatalkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya