SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pilkada Solo belum dipastikan tanggal pelaksanaannya. KPU Solo memperkirakan pelaksanaan Pilkada Solo mundur hingga pertengahan 2016.

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memprediksi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo bakal digelar pertengahan 2016 mendatang. Tahapan pilkada Solo molor karena DPR menghendaki adanya revisi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2014.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, saat ditemui di kantornya, Sabtu (24/1/2015), mengaku menerima short message service (SMS) dari staf KPU Pusat pukul 08.40 WIB.

SMS tersebut berisi informasi tentang munculnya Surat Edaran (SE) No. 42/2015 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada. Dia mengatakan SE KPU pusat itu ditujukan kepada KPU provinsi yang segera disampaikan kepada KPU kabupaten/kota.

“Saya sudah mengecek staf sekretariat KPU. Sampai siang ini [kemarin], kami juga belum menerima SE itu. Saya kira SE itu berisi instruksi untuk penghentian tahapan pilkada yang disusun dalam draf PKPU [peraturan KPU]. Penerbitan SE itu sebagai tindak lanjut atas hasil konsultasi KPU ke DPR. KPU diminta menunggu revisi perppu yang kini masih digodok DPR,” kata Agus.

Agus menyatakan munculnya SE itu menjadi dasar molornya tahapan pilkada. Agus merencanakan pelaksanaan pilkada putaran I digelar 16 Desember 2015. Namun, Agus menunda tahapan tersebut sampai Mei/Juni 2016.

Penundaan tahapan pilkada, kata dia, berpengaruh pada kebijakan anggaran Kota Solo. “Mungkin anggarannya tetap di 2015, tetapi eksekusinya terpaksa 2016,” tutur dia.

Dia menyatakan akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota Solo akan berakhir Juli 2015. Penundaan pilkada itu, ujar dia, akan menyulitkan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengambil kebijakan anggaran.

“Sampai sekarang, kami juga belum memulai tahapan karena belum ada instruksi dari KPU pusat atau KPU provinsi,” ucap dia.

Sementara itu, anggota Panwaslu Solo terpilih, Sri Sumanta, mengatakan ketika Perppu sudah ditetapkan menjadi UU, mestinya KPU bisa menjalankan tahapan pilkada berdasarkan regulasi itu.

Meskipun DPR berencana merevisi Perppu, Sumanta berharap KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan yang disusun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya