SOLOPOS.COM - Anung Indro Susanto (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Solo, BKD Solo menerima SK pensiun Anung Indro Susanto.

Solopos.com, SOLO--Calon wali kota (cawali) yang diusung Koalisi Solo Bersama (KSB), Anung Indro Susanto, akhirnya bisa tetap melenggang maju pilkada setelah surat keputusan (SK) pensiun Anung turun dan diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Selasa (8/9/2015).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala BKD Solo Hari Prihatno mengatakan SK pensiun tersebut langsung diserahkan kepada Anung Indro Susanto. Artinya, Anung secara resmi tak lagi berstatus PNS Solo dan bisa tetap melenggang maju Pilkada.

“SK pensiun pak Anung terhitung 1 September. Jadi berlaku surut karena baru diterima Selasa kemarin,” kata Hari ketika dijumpai Solopos.com di Balai Kota, Jumat (11/9/2015).

Hari mengatakan SK pensiun Anung turun dipercepat dari biasanya, yakni proses pensiun membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan. Sementara SK pensiun Anung diproses kurang dari sebulan.
Hari mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses pensiun dini Anung. Menurutnya, ada perlakukan khusus bagi PNS yang pengajuan pensiun dini untuk kepentingan maju pilkada.
Apalagi sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan mempercepat proses pengunduran diri PNS yang akan maju pilkada. Dengan SK pensiun itu, Hari mengatakan Anung tak lagi tersandera status PNS dalam melangkah untuk maju pilkada.

“Jadi tidak sampai melebihi batas waktu yang ditetapkan KPU [Komisi Pemilihan Umum] 60 hari setelah penetapan calon,” kata Hari.

Namun, Hari mengatakan Anung tidak mendapatkan pangkat pengabdian sebagaimana pensiunan PNS biasanya. Hal ini karena pensiun Anung atas permintaan sendiri. Biasanya para PNS yang telah habis masa kerjanya akan mendapatkan pangkat pengabdian. Umumnya berupa kenaikan golongan satu tingkat.

“Jadi Pak Anung tetap pensiun dengan golongan IV/C dan masa kerja sekitar 28 tahun. Hak-hak pensiunnya dihitung berdasarkan golongan terakhir,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Anung Indro Susanto mengajukan pensiun dini sebagai persyaratan maju pilkada. Surat pensiun dini Anung diserahkan dan diterima BKD pada Kamis (6/8/2015) lalu. Anung mengajukan surat pensiun setelah secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai cawali dari KSB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya