SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan), bersama Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (FPD) meluncurkan maskot Pilkada Sragen, di Sragen, Senin (18/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015, empat pasangan calon belum memenuhi persyaratan.

Solopos.com, SRAGEN–Keempat pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen belum memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Sejumlah kekurangan persyaratan para pasangan calon itu akan disampaikan secara terbuka di Kantor KPU Sragen, Senin (3/8/2015) pagi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Komisioner Divisi Hukum Pencalonan Pengawasan dan Kampanye KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/8/2015), mengatakan semua pasangan calon belum memenuhi persyaratan berkas pencalonan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPU sejak Rabu (29/7/2015) lalu. Dia menyatakan KPU hanya memberi waktu selama empat hari (4-7/8) untuk melengkapi berkas pencalonan tersebut.

“Kekurangan persyaratannya macam-macam, fotokopi ijazah belum dilegalisasi, belum ada surat keterangan Pengadilan Niaga, dan seterusnya. Surat tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] baru satu pasangan calon yang menyerahkan, yakni dari pasangan Jago [Jaka Sumanta-Surojogo],” ujar Diyah.

Dia menjelaskan semua syarat pencalonan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU No. 402/2015. Diyah akan menutup masa perbaikan persyaratan pencalonan pada Jumat (7/8/2015) pukul 16.00 WIB.

Bila sampai batas akhir masa perbaikan dan ternyata masih ada pasangan calon yang belum melengkapi persyaratan, kata Diyah, maka pasangan calon yang bersangkutan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Diyah mengagendakan penetapan pasangan calon peserta pilkada pada Senin (24/8). Dia menyatakan semua persyaratan itu wajib dipenuhi para pasangan calon. Diyah mengaku KPU tidak memiliki wewenang untuk menilai seseorang cacat hukum atau tidak cacat hukum.

Status Petahana

Pengakuan Diyah itu terkait status calon bupati (cabup) petahana, Agus Fatchur Rahman, yang masih berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Bagi KPU yang penting kepolisian sudah mengeluarkan SKCK [surat keterangan catatan kepolisian] asli. Surat itu kami jadikan data bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur pencalonan berdasarkan PKPU [Peraturan KPU] No. 9/2015 dan PKPU No. 12/2015. Selama belum ada keputusan hukum tetap [inkracht] yang bersangkutan masih memiliki hak mencalonkan. Seorang mantan nara pidana pun masih bisa mencalonkan diri,” jelas Diyah.

Diyah berencana mengundang keempat pasangan calon untuk hadir ke Kantor KPU Sragen pada Senin pukul 10.00 WIB. Diyah dan komisioner KPU lainnya atas nama KPU akan menyerahkan catatan hasil penilaian berkas kepada masing-masing pasangan calon secara terbuka. Selain itu, Diyah juga menginformasikan adanya pengarahan Ketua KPU Sragen terkait dengan SE KPU No. 416/2015 tentang izin publikasi dokumen privat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya