SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Pilkada Sragen 2015 berlanjut dengan gugatan yang disampaikan pihak Amanto.

Solopos.com, SRAGEN — Pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2015, Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Amanto melalui tim kuasa hukum dari Jas & Partners, Advocates & Legal Consultans, yang beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen No. 51/Kpts/KPU-Kab-012.329486/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2015.

Tim kuasa hukum Amanto yang terdiri atas delapan pengacara itu juga mendesak kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Sragen untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kabupaten Sragen atau setidak-tidaknya di tujuh kecamatan.

Yakni Kecamatan Gemolong, Jenar, Karangmalang, Masaran, Mondokan, Plupuh, dan Sidoharjo. Apabila MK berpendapat lain, tim kuasa hukum Amanto yang dipimpin Junaidi Albab Setiawan meminta putusan yang seadil-adilnya.

Permintaan tim kuasa hukum Amanto itu tertuang dalam petitum gugatan yang sudah teregistrasi di MK bernomor 51/PHP.BUP-XIV/2016 tertanggal 4 Januari 2016.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK dalam laman resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id, perselisihan hasil pilkada (PHP) tersebut akan disidangkan perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan dua hakim di MK pada Jumat (8/1/2016) pukul 14.00 WIB.

“Kami sudah mendapat pemberitahuan dari MK. Permohonan Amanto sudah masuk dalam register perkara di MK. Tahapan selanjutnya verifikasi dan revisi. Mengenai waktunya ya 8 Januari besok,” tulis Junaidi Albab Setiawan dalam pesan singkat yang diterima , Selasa (5/1/2016).

Albab, sapaan akrabnya, enggan menjelaskan tentang subtansi gugatan yang disampaikan ke MK. Kendati berkas perkara tersebut sudah diunggah ke laman resmi MK, Albab tetap menolak untuk menjelaskan subtansi gugatan Amanto.

“Karena sumbernya bukan dari saya, saya tidak dalam kapasitas untuk mengizinkan mengutipnya [berkas perkara]. Mungkin dari sumbernya saja karena masih ada koreksi dan lain-lain. Saya sekarang konsentrasi ke persidangan dulu,” imbuhnya, Rabu (6/1/2016).

Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, mengatakan KPU sebagai termohon dalam gugatan Amanto itu sudah menunjuk dua kuasa hukum untuk mengikuti proses persidangan di MK, yakni pengacara resmi yang disediakan negara dari kejaksaan dan Fajar Saka Umar dan Rekan Semarang.

“KPU dan tim kuasa hukum masih proses persiapan perlengkapan berkas jawaban atas semua dalil yang disampaikan pemohon. Jawaban KPU itu akan disampaikan ke MK pada Kamis [7/1/2016] besok. Semua persoalan yang didalilkan tim advokad Amanton kami jawab semua tanpa terkecuali, termasuk persoalan indikasi politik uang juga,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya