SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen 2015 oleh KPU menyarankan bahan kampanye bukan untuk ditempel tetapi disebarkan kepada pendukung.

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengirim 10 truk berisi bahan kampanye kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Sragen pada Desember 2015 mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Komisioner KPU Sragen Dyah Noor Widowati mengatakan  satu pasangan calon mendapat bahan kampanye yang terdiri atas empat jenis itu dicetak masing-masing 280.000 buah. Dia menyatakan bahan kampanye (bukan alat peraga kampanye sebagaimana ditulis sebelumnya) itu diberikan untuk disebarkan kepada pendukung dalam acara pertemuan atau tatap muka.

“Kami memang tidak merekomendasikan bahan kampanye itu ditempel. Bahan kampanye itu seperti makalah dalam seminar yang fungsinya untuk dibaca, bukan ditempel. Kalau ditempel di tempat-tempat umum bisa dibayangkan betapa semrawutnya lingkungan,” kata Dyah saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/9/2015).

Menurut Dyah, bukan wewenang KPU untuk menertibkan bahan kampanye yang ditempel. KPU bisa bertindak setelah ada rekomendasi dari Panwaslu terkait adanya pelanggaran dalam hal pemasangan bahan kampanye. “Soal penindakan itu bukan wewenang KPU,” katanya.

Ikhwal banyaknya kendaraan yang di-branding untuk keperluan kampanye, kata Dyah, bisa ditertibkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bekerja sama dengan Panwaslu dan polisi. “Kami memang sudah memberikan rekomendasi kepada paslon untuk melepasnya. Tapi, kewenangan penindakan itu bukan di tangan KPU,” ujarnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya