Soloraya
Senin, 20 Juli 2015 - 08:15 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : Partai Golkar dan PPP Sragen Bisa Ikut Pilkada Asalkan...

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen 2015 kian memanas dengan mencuatnya sejumlah kandidat.

Solopos.com, SRAGEN – Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang merupakan calon bupati (cabup) dari Partai Golkar diprediksi bakal kembali melenggang atau maju dalam Pilkada Sragen 2015.

Advertisement

Syaratnya, nama cabup-cawabup yang diusung Partai Golkar tunggal. Maksudnya, baik kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, memberikan rekomendasinya kepada Agus.

Tak seperti di daerah lain, sejauh ini, tidak ada dualisme kepengurusan Partai Golkar. Komisioner KPU Sragen, Dyah Nur Widowati, mengatakan Partai Golkar dan PPP bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2015.

Advertisement

Tak seperti di daerah lain, sejauh ini, tidak ada dualisme kepengurusan Partai Golkar. Komisioner KPU Sragen, Dyah Nur Widowati, mengatakan Partai Golkar dan PPP bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2015.

“Dua partai ini bisa mencalonkan pasangan cabup-cawabup asal pasangan yang diajukan sama di antara dua kubu yang ada,” ujar dia kepada Solopos.com, Minggu (19/7/2015).

Keabsahan pasangan cabup-cawabup dari Partai Golkar harus dibuktikan dengan surat rekomendasi dari DPP dua kubu pengurus.

Advertisement

Selain itu aturan cabup-cawabup dari kalangan legislator harus mengundurkan diri dari parlemen. Poin baru lainnya sepertioal ketentuan syarat mengajukan gugatan ke MK.

Berdasarkan putusan MK, gugatan bisa dilakukan bila persentase kekalahan pasangan cabup-cawabup tidak kurang dari satu persen.

“KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 12 sebagai perubahan PKPU Nomor 09. Sosialisasi akan KPU lakukan 24 Juli 2015,” ujar dia.

Advertisement

Ihwal ketentuan syarat harus mundur dari parlemen, kalangan legislator harus sudah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD saat mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Surat tersebut harus sudah diajukan kepada pimpinan DPRD dengan bukti tanda terima dari Sekretaris DPRD. Surat pengunduran diri tidak bisa dicabut kembali dengan alasan apa pun.

“Ini aturan baru merujuk putusan Mahkamah Konstitusi [MK]. Cabup dan cawabup dari legislator harus benar-benar memahami aturan ini. Tugas KPU untuk mensosialisasikan,” tutur Dyah.

Advertisement

Dia berharap tidak terjadi multitafsir dan kerancuan dalam pelaksanaan aturan main tersebut. Apalagi sejumlah cabup/cawabup Sragen disinyalir berasal dari kalangan legislator.

Berdasarkan catatan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif