SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Sragen 2015 akan dilaksanakan berbarengan dalam pilkada serentak.

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menilai sanksi pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) tidak serta merta dijatuhkan meski terbukti tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tatag mengaku sudah menerima surat edaran (SE) berisi salinan memorandum of understanding (MoU) Netralitas PNS yang diteken Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SE sudah kami terima beberapa hari lalu. Isinya sama dengan bunyi kesepakatan yang diteken Kemendagri, Kemenpan RB, Bawaslu dan lembaga lain,” kata Tatag di kompleks Setda Sragen, Selasa (6/10/2015).

Dalam MoU itu disebutkan Bawaslu/Panwaslu akan menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh PNS. Jika terbukti bersalah, kasus itu akan dilaporkan ke Kemenpan dan RB, KASN dan BKN.

Kemenpan dan RB akan menindaklanjuti setiap laporan dari Panwaslu dan Bawaslu. Dalam MoU itu juga disebutkan sanksi terhadap PNS yang bersangkutan akan diberikan tanpa didahului peringatan terlebih dulu.

“Aturan baru itu memang lebih ketat. Dalam aturan lama, PNS masih bisa hadir dalam kampanye sepanjang tidak melakukan aktivitas kampanye. Sekarang, PNS hadir [dalam kampanye] saja tidak boleh,” kata Tatag.

Menurut Tatag, sanksi berupa pemecatan PNS jika terbukti tidak netral dalam Pilkada 2015 tidak serta merta bisa dilakukan.

Menurutnya, sanksi terhadap PNS tersebut akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Dalam Pilkada itu ada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang bertugas memberikan kajian tingkat kesalahan yang dilakukan PNS. Sekarang kalau Panwaslu kebetulan melihat ada PNS di kerumuman orang yang sedang berkampanye apa bisa langsung dilaporkan. Perlu dikaji dulu apa tujuan PNS itu berada di kerumunan orang yang sedang berkampanye itu,” kata Tatag.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada PNS dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis dalam Pilkada 2015.

Sanks-sanksi itu tertuang dalam MoU Netralitas PNS dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Beberapa sanksi yang bisa diterima PNS antara lain penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji, hingga pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Sanksi berat yang bisa diterima PNS adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya