SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencermatan data pemilih (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Sragen 2015 kini pada tahap pemutakhiran data pemilih.

Solopos.com, SRAGEN — Sedikitnya 3o.000 nama pemilih diketahui tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan aspirasinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2015.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan angka itu diperoleh berdasarkan hasil laporan progres pemutakhiran data pemilih dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam bimbingan teknis yang diadakan KPU, Rabu (5/8/2015) lalu.

Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sragen, Ibnu Prakosa, saat ditemui , Jumat (7/8/2015), mengatakan proses pemutakhiran data pemilih lewat metode pencocokan dan penelitian (coklit) masih berlangsung.

Dia melihat tren pemilih TMS menunjukkan angka 3%-4% dari data pemilih yang menjadi acuan coklit sebanyak 835.534 orang.

“Ya, perkiraan di angka 30.000 pemilih yang TMS. Pemilih TMS itu didominasi karena meninggal dunia, pindah domisili, dan penduduk pendatang yang belum beridentitas [kartu tanda penduduk] Sragen. Ada juga data fiktif atau nama ganda, gangguan jiwa, dan alih status menjadi TNI/Polri. Data itu relatif kecil dan kemungkinan kurang dari 1% dari 30.000 orang itu,” kata Ibnu.

Dia menyebut jumlah pemilih yang mengalami gangguan jiwa hanya 17 orang dan kemungkinan masih bertambah. Dia mengatakan progres pemutakhiran data pemilih itu sudah berjalan 70%.

Dia optimistis para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bisa menyelesaikan pekerjaan mereka dengan sisa waktu hingga 19 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya