SOLOPOS.COM - Calon Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan suami menunjukkan kelingking bertinta usai mencoblos, Rabu (9/12/2015). (Mariyana Ricky PD/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015, KPU menetapkan Kusdinar Untung Yuni dan Dedy Endriyatno jadi cabup dan cawabup terpilih Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) sebagai calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015, Selasa (26/1/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penetapan tersebut dilakukan KPU sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto), Senin (25/1/2016) lalu.

Penetapan cabup-cawabup terpilih dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sragen. Dari empat pasangan calon peserta pilkada 2015, hanya pasangan Yuni-Dedy yang hadir. Yuni-Dedy hadir dikawal para pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) serta sukarelawan.

Tiga pasangan calon lainnya, Amanto, Sugiyamto-Joko Saptono (Suko), dan Jaka Sumanta-Surojogo (Jago) hanya dihadiri perwakilan partai pengusung.

Unsur pimpinan daerah seperti Wabup Daryanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto, Kapolres AKBP Ari Wibowo, Dandim 0725/Sragen Letkol (Inf) Denny Marantikan, dan unsur pimpinan daerah lainnya juga hadir. Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas didampingi empat komisioner KPU lainnya. Rapat pleno itu dijaga ketat 150 personel Polres Sragen.

“KPU tidak dapat melaksanakan penetapan cabup-cawabup terpilih berdasarkan Peraturan KPU No. 2/2015 tepatnya tiga hari sejak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada karena ada gugatan PHP [perselisihan hasil pilkada]. Setelah MK memutuskan perkara No. 51/PHP.BUP/XIV/2016 tentang PHP Sragen, satu hari berikutnya, hari ini KPU menetapkan cabup-cawabup terpilih,” ujar Ngatmin Abbas sebelum membuka rapat pleno.

Rapat pleno dibuka Ngatmin Abbas dengan ketokan palu tiga kali. Komisioner KPU Diyah Nur Widowati membacakan naskah Surat Keputusan (SK) KPU No. 8/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada 2015. Kemudian Ngatmin Abbas membacakan isi berita acara penetapan cabup-cawabup tersebut yang disaksikan puluhan orang yang memadati aula KPU.

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Yuni-Dedy, sebagai cabup-cawabup terpilih dengan perolehan 221.366 suara atau 40,67% dari total suara sah,” ujar Ngatmin.

SK KPU itu, kata Ngatmin, akan diserahkan kepada empat pasangan calon, DPRD Kabupaten Sragen, KPU Jawa Tengah, KPU pusat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini juga kami akan melayangkan SK KPU itu ke DPRD agar segera diproses. Pelantikan cabup-cawabup terpilih itu bukan ranah KPU melainkan ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami hanya menyampaikan SK KPU ke pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” tutur Ngatmin.

Dalam kesempatan itu, Yuni menyampaikan terima kasih kepada warga Sragen yang mendukungnya selama pilkada. Dia menyatakan amanah rakyat menjadi bupati dan wakil bupati bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Sragen ke depan harus lebih baik. Kami siap bekerja keras untuk Sragen. Prioritas tahun ini masih menyesuaikan RPJMD [rencana pembangunan jangka menengah]. Kami akan menyelesaikan APBD yang sudah ditetapkan DPRD. Kami akan menyusun RPJMD satu periode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Amanto, Junaidi Albab Setiawan, merasa tidak ada yang perlu ditanggapi soal putusan MK yang final dan mengikat itu. “Putusan MK sudah seperti itu adanya. Tinggal kami berdoa semoga Allah meridlai dan memakmurkan seluruh rakyat Sragen,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya