Soloraya
Jumat, 18 Desember 2020 - 20:05 WIB

Pilkada Sragen 2020: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Terkait Pasien RS Yang Tak Bisa Mencoblos

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Bawaslu Sragen Edy Suprapto (tengah) menjelaskan tentang potensi dugaan pelanggaran pemilu kepada wartawan di Ragil Resto Sragen, Jumat (18/12/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sragen menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu atas banyaknya pasien rumah sakit yang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2020 lalu.

Bawaslu mengumpulkan bahan keterangan dari penyelenggara pemungutan suara untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. Bawaslu memiliki waktu selama lima hari untuk penyelidikan itu terhitung mulai Jumat (18/12/2020).

Advertisement

Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Sragen Edy Suprapto didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Khoirul Huda dan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya di Ragil Resto Sragen, Jumat siang.

Mobil Terbakar Di Tol Sragen, Sopir Meninggal Dengan Luka Bakar Parah Sampai Tak Bisa Dikenali

Advertisement

Mobil Terbakar Di Tol Sragen, Sopir Meninggal Dengan Luka Bakar Parah Sampai Tak Bisa Dikenali

Pertemuan Bawaslu dan wartawan membahas dugaan pelanggaran pada Pilkada Sragen itu dikemas dalam bentuk rapat koordinasi (rakor) tetapi hanya berjalan kurang dari satu jam.

“Ada dugaan pelanggaran pemilu, yakni PKPU No 6/2020, PKPU No 18/2020, dan UU No 10/2016. Dugaan pelanggaran itu berkaitan banyaknya pasien RS yang tidak bisa menggunakan hak pilih saat pemungutan suara Pilkada Sragen 2020. Ini masih sifatnya potensi dugaan pelanggaran. Kami sudah membahas di Gakkumdu [penegakan hukum terpadu] dengan melibatkan Kejaksaan Negeri,” ujar Edy Suprapto kepada wartawan.

Advertisement

Terungkap, Ini Identitas Korban Kecelakaan Yang Meninggal Terbakar Dalam Mobil di Tol Sragen

Evaluasi Pilkada

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hak pilih pada Pilkada Sragen itu akan berlangsung lima hari. Senin (21/12/2020) kemungkinan sudah ada hasilnya. “Nanti hasilnya kami sampaikan kepada wartawan,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu lainnya, Khoirul Huda, mengatakan evaluasi Pilkada belum final karena masih proses identifikasi semua potensi. Huda menerangkan sempat ada aduan dugaan kampanye oleh kepala desa. Tetapi setelah proses penyelidikan, Bawaslu tidak menemukan saksi-saksi.

Advertisement

Aduan itu pun akhirnya berhenti sampai pada penyelidikan. “Ada juga yang aduan lain setelah kami selidiki juga tidak terbukti dan tidak mendapatkan saksi,” ujarnya.

Tabrak Lari Depan Mal Solo Square: Sopir Truk Akui Kabur Karena Takut Diamuk Massa

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso menyampaikan jajaran penyelenggara di bawah KPU dipanggil Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Pilkada itu, Jumat.

Advertisement

Minarso mengatakan kemungkinan komisioner KPU juga ada yang dimintai keterangan oleh Bawaslu. “Yang jelas KPU dan jajaran ke bawah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi [tugas pokok dan fungsi] masing-masing. Soal ada dugaan atau tidak itu harus dilihat duduk perkaranya,” katanya.

Menurut Minarso, pasien RS bisa dilayani atau tidak itu tergantung banyak faktor. Sepanjang pukul 12.00 WIB-13.00 WIB, kemungkinan KPPS masih melayani di TPS sehingga mereka masih melaksanakan tugas utama mereka. "Saya kira tidak ada unsur kesengajaan," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif