Soloraya
Rabu, 9 Desember 2015 - 14:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Agus Tegur Saksi Yuni-Dedy

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dan istri memasukkan surat suara setelah memberikan hak pilih pada Pilkada Sragen, Rabu (9/12/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Agus Fatchur Rahman menegur saksi calon bupati Yuni-Dedy.

Solopos.com, SRAGEN–Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman menegur seorang saksi dari pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) yang berada di dalam tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan pakaian bertuliskan slogan Ayo Guyup Rukun. Padahal di dalam TPS tersebut sudah terdapat satu saksi lagi dari pasangan Yuni-Dedy.

Advertisement

Peristiwa tersebut terjadi saat Agus Fatchur Rahman yang juga petahana selesai menggunakan hak pilihnya bersama istrinya, Wahyuning Harjanti, di TPS 22 Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (9/12/2015) pagi. Agus yang juga petahana itu menemui saksi laki-laki itu berada di belakang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Saya tegur langsung saya. Kamu siapa? Ngaku-nya dapat surat tugas dari Yuni. Yuni siapa? Keluar saja! Mestinya di dalam TPS itu hanya satu saksi dan tidak boleh ada dua saksi. Apalagi ada atribut slogan kampanye,” kata Agus saat ditemui wartawan seusai nyoblos di kediamannya, Rabu pagi.

Tulisan Ayo Guyup Rukun tertulis di bagian punggung dan Sukowati Bangkit berada di bagian depan. Agus mendengar kasus seperti itu tidak hanya terjadi di TPS 22 tetapi juga ditemukan di banyak TPS.

Advertisement

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sragen, Qodri Mustaqim, saat ditemui Solopos.com menjumpai atribut slogan kampanye pasangan calon digunakan saksi di banyak tempat. Dia sudah melaporkan indikasi pelanggaran saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen secara lisan.

“Sekarang saya baru menyetak bukti-bukti temuan itu. Semua bukti itu akan kami laporkan ke Panwaslu secara tertulis segera. Ya, mungkin hari ini [kemarin] begitu bukti siap dan saksi ada langsung saya sampaikan ke Panwaslu. Kami akan melaporkan indikasi pelanggaran itu atas nama Pemuda Muhammadiyah,” ujar Qodri.

Sementara itu, Koordinator Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, juga mendengar persoalan itu di beberapa daerah termasuk di wilayah Gondang.

Advertisement

Pegangan Panwaslu, kata dia, hanya Peraturan KPU PKPU) No. 10/2015, Pasal 30 ayat (3) yang menyebutkan saksi yang hadir dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon dan simbol atau gambar partai politik.

Heru menyatakan di PKPU tersebut tidak menyebut slogan atau jargon pasangan calon. Namun berdasarkan koordinasi dengan KPU, kata Heru, ternyata ada larangan adanya jargon atau slogan atau informasi lainnya yang mengarah pada pasangan calon tertentu dalam buku pegangan KPPS.

“Kalau Panwaslu ya tetap berpegang pada PKPU bukan buku pegangan karena kekuatan hukumnya lebih tinggi dari PKPU. Kalau larangan itu ada di buku pegangan KPPS berarti yang membuat KPU. Mestinya kalau ada laporan ya larinya bukan ke Panwaslu tetapi ke KPU,” ujar Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif