SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, rapat pleno Gakumdu menyimpulkan tindakan Camat Sambirejo memenuhi unsur dugaan pidana.

Solopos.com, SRAGEN–Camat Sambirejo Suhariyanto terancam menjadi tersangka dalam kasus temuan 405 paket sembako berlabel gambar pasangan calon tertentu di aula Kecamatan Sambirejo, Sabtu (31/10/2015) pagi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Rapat pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyimpulkan tindakan terlapor Camat Sambirejo memenuhi unsur dugaan pidana pemilu yang tercantum dalam Pasal 71 UU No. 8/2015.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, saat pejalanan dinas di Jakarta menyampaikan kepada Solopos.com tentang hasil rapat Gakumdu tersebut, Kamis (5/11/2015).

Rapat Gakumdu yang melibatkan perwakilan tiga instansi, yakni Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen digelar pada Rabu (4/11/2015) pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Rapat yang berlangsung lima jam itu cukup alot karena masing-masing instansi penegak hukum menyampaikan argumentasi terkait kasus temuan paket sembako itu.

“Rapat itu dilaksanakan di bawah supervisi Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] Jateng. Panwaslu menilai ada unsur pidana berdasarkan fakta barang bukti dan sejumlah keterangan saksi. Dari perwakilan Kejari dan Polres juga menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu. Tiga instansi sepakat kasus temuan sembako itu ada unsur pidana. Nah, tugas Panwaslu meneruskan laporan pelapor ke Polres Sragen,” kata Heru.

Heru pun mengantarkan Ujang Nuriyanto, 24, warga Mranggen RT 021/RW 009, Sambirejo, Plupuh, Sragen ke Polres Sragen bersama sejumlah saksi ke Polres Sragen untuk laporan lanjutan atas perkara temuan 405 paket sembako di aula Kecamatan Sambirejo.
Laporan Ujang itu dilaksanakan pada Rabu, pukul 20.00 WIB. Penyidik Polres Sragen bekerja maraton dengan memintai keterangan sebanyak delapan saksi dan baru selesai pada Kamis, pukul 10.00 WIB.

“Semua saksi sudah dimintai keterangan. Tinggal terlapor Camat Sambirejo yang belum. Nah, apa yang disampaikan Camat dari hasil interogasi Panwaslu ternyata bertentangan dengan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada. Sekarang ‘bola panas’ itu ada di tangan Polres,” ujarnya.

Heru menyebutkan tiga unsur dugaan pidana yang tercantum pada Pasal 71 UU No. 8/2015. Ketiga unsur yang dimaksud Heru itu meliputi pejabat negara atau pejabat aparatur sipil negara (ASN); tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon; dilakukan selama masa kampanye. “Ketiga unsur itu terpenuhi semua,” tambahnya.

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Sragen mendatangi Mapolres Sragen, Kamis siang. Massa yang dikoordinasi Ujang Nuriyanto itu mempertanyakan progres penanganan kasus temuan sembako di aula Kecamatan Sambirejo. Kedatangan mereka diterima Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo dan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen AKP Windoyo di ruang kerja Kasatreskrim.

Dia menyatakan penyidik bekerja maraton untuk menyelesaikan kasus itu. Dia juga memerintahkan penyidik untuk datang langsung ke Kecamatan Sambirejo mengolah kejadian perkara dan menggali data atas temuan itu, Kamis siang.

“Ada lebih dari lima saksi yang sudah kami periksa. Hasil pleno Gakumdu yang alot itu memutuskan unsur dugaan pidana [pemilu] terpenuhi dalam kasus itu. Kami belum menentukan tersangka. Kami masih kaji terus. Kami tambah saksi-saksi untuk memperkuat unsur itu. Sekarang kami mengarah pada pembuktian atas unsur-unsur itu. Waktu kami dibatasi 14 hari,” ujar Kapolres saat ditemui wartawan.

Kapolres membutuhkan keterangan pejabat yang menyatakan status Suhariyanto itu sebagai Camat Sambirejo lengkap dengan dokumen pengangkatannya. Kapolres juga membutuhkan dokumen yang menerangkan aula Kecamatan Sambirejo itu merupakan bangunan milik pemerintah. Kapolres tidak mau gegabah dalam pembuktian unsur-unsur itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya