Soloraya
Kamis, 5 November 2015 - 22:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Camat Sambirejo Terancam Jadi Tersangka Kasus Paket Sembako

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, rapat pleno Gakumdu menyimpulkan tindakan Camat Sambirejo memenuhi unsur dugaan pidana.

Solopos.com, SRAGEN–Camat Sambirejo Suhariyanto terancam menjadi tersangka dalam kasus temuan 405 paket sembako berlabel gambar pasangan calon tertentu di aula Kecamatan Sambirejo, Sabtu (31/10/2015) pagi.

Advertisement

Rapat pleno Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyimpulkan tindakan terlapor Camat Sambirejo memenuhi unsur dugaan pidana pemilu yang tercantum dalam Pasal 71 UU No. 8/2015.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, saat pejalanan dinas di Jakarta menyampaikan kepada Solopos.com tentang hasil rapat Gakumdu tersebut, Kamis (5/11/2015).

Advertisement

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Heru Cahyono, saat pejalanan dinas di Jakarta menyampaikan kepada Solopos.com tentang hasil rapat Gakumdu tersebut, Kamis (5/11/2015).

Rapat Gakumdu yang melibatkan perwakilan tiga instansi, yakni Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen digelar pada Rabu (4/11/2015) pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Rapat yang berlangsung lima jam itu cukup alot karena masing-masing instansi penegak hukum menyampaikan argumentasi terkait kasus temuan paket sembako itu.

“Rapat itu dilaksanakan di bawah supervisi Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] Jateng. Panwaslu menilai ada unsur pidana berdasarkan fakta barang bukti dan sejumlah keterangan saksi. Dari perwakilan Kejari dan Polres juga menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu. Tiga instansi sepakat kasus temuan sembako itu ada unsur pidana. Nah, tugas Panwaslu meneruskan laporan pelapor ke Polres Sragen,” kata Heru.

Advertisement

“Semua saksi sudah dimintai keterangan. Tinggal terlapor Camat Sambirejo yang belum. Nah, apa yang disampaikan Camat dari hasil interogasi Panwaslu ternyata bertentangan dengan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada. Sekarang ‘bola panas’ itu ada di tangan Polres,” ujarnya.

Heru menyebutkan tiga unsur dugaan pidana yang tercantum pada Pasal 71 UU No. 8/2015. Ketiga unsur yang dimaksud Heru itu meliputi pejabat negara atau pejabat aparatur sipil negara (ASN); tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon; dilakukan selama masa kampanye. “Ketiga unsur itu terpenuhi semua,” tambahnya.

Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Sragen mendatangi Mapolres Sragen, Kamis siang. Massa yang dikoordinasi Ujang Nuriyanto itu mempertanyakan progres penanganan kasus temuan sembako di aula Kecamatan Sambirejo. Kedatangan mereka diterima Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo dan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen AKP Windoyo di ruang kerja Kasatreskrim.

Advertisement

Dia menyatakan penyidik bekerja maraton untuk menyelesaikan kasus itu. Dia juga memerintahkan penyidik untuk datang langsung ke Kecamatan Sambirejo mengolah kejadian perkara dan menggali data atas temuan itu, Kamis siang.

“Ada lebih dari lima saksi yang sudah kami periksa. Hasil pleno Gakumdu yang alot itu memutuskan unsur dugaan pidana [pemilu] terpenuhi dalam kasus itu. Kami belum menentukan tersangka. Kami masih kaji terus. Kami tambah saksi-saksi untuk memperkuat unsur itu. Sekarang kami mengarah pada pembuktian atas unsur-unsur itu. Waktu kami dibatasi 14 hari,” ujar Kapolres saat ditemui wartawan.

Kapolres membutuhkan keterangan pejabat yang menyatakan status Suhariyanto itu sebagai Camat Sambirejo lengkap dengan dokumen pengangkatannya. Kapolres juga membutuhkan dokumen yang menerangkan aula Kecamatan Sambirejo itu merupakan bangunan milik pemerintah. Kapolres tidak mau gegabah dalam pembuktian unsur-unsur itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif