Soloraya
Jumat, 13 November 2015 - 19:50 WIB

PILKADA SRAGEN : KASN Panggil Sekda dan Kabag Humas Terkait Baliho KB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Sragen, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Sekda Sragen menurunkan baliho sosialisasi KB.

Solopos.com, SRAGEN–Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya untuk menurunkan baliho sosialisasi keluarga berencana (KB) agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Advertisement

Rekomendasi KASN itu disampaikan untuk menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Rekomendasi itu disampaikan Komisioner KASN, Waluyo, saat meminta klarifikasi Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Tugino, Jumat (13/11/2015). Klarifikasi tersebut hanya berjalan 10 menit.
Kedatangan Tugino didampingi Kabag Hukum Setda Sragen Yuli Wantoro.

“Intinya hanya 10 menit. Komisioner hanya tanya masalah asal mulanya pembuatan baliho sosialisasi KB. Sebelum komisioner datang, ada asisten yang mengorek keterangan tentang biodata dan sebagainya. Sebenarnya baliho itu tidak masalah kalau tidak musim pilkada [pemilihan kepala daerah]. Kalau ada yang mengartikan lain itu hak mereka karena musim pilkada,” kata Tugino saat dihubungi Solopos.com, Jumat sore.

Advertisement

Dia mengatakan rekomendasi itu menjadi solusi agar tidak ada multitafsir dalam baliho itu. Tugino diminta membuat laporan tertulis tentang berita acara penurunan baliho sosialisasi KB ke KASN.

Tugino sempat menunjukkan surat-surat terkait pelaksanaan Hari Kontrasepsi Sedunia yang bertempat di Sragen. Dokumen itulah yang menjadi dasar dalam pemasangan baliho KB.

“Selanjutnya, kami segera menurunkan baliho yang tersisa, seperti di depan Kantor Kecamatan Sragen Kota yang lama dan di batas kota. Untuk di wilayah lain, kami akan minta bantuan camat untuk menurunkan karena menjadi rekomendasi KASN,” papar dia.

Advertisement

Kabag Hukum Setda Sragen, Yuli Wantoro, menilai rekomendasi itu tidak ada artinya karena baliho sosialisasi KB itu sudah diturunkan. Yuli menggarisbawahi keterangan komisioner agar menjaga netralitas PNS dengan menghindari pemasangan baliho yang multitafsir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif