SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa ratusan paket sembako yang disita Panwaslu Sragen dan dititipkan di Mapolres Sragen, Sabtu (31/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Camat Sambirejo menggugat Panwaslu Sragen Rp3 miliar.

Solopos.com, SRAGEN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen digugat senilai Rp3 miliar oleh Camat Sambirejo Suhariyanto. Panwaslu dituding bertindak melebihi kewenangannya karena menyita ratusan sembako dan mobil pikap dari halaman Kantor Kecamatan Sambirejo pada 31 Oktober lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sidang perdana gugatan perdata kasus tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (16/12/2015). Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Suhariyanto, Edi Sutomo. Anggota Panwaslu Sragen pada kesempatan itu didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dan Tim Advokasi Hukum Bawaslu Jateng.

Saat ditemui wartawan seusai sidang, Edi Sutomo mengatakan klienya menuntut Panwaslu Sragen karena merasa mengalami kerugian materiil dan imateriil. Secara materiil, penyitaan mobil pikap itu berdampak hilangnya potensi pendapatan pemiliknya. Sembako itu juga tidak jadi dibagikan kepada warga dalam kegiatan penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH).

Sementara kerugian imateriil karena kliennya merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh panwaslu.

“Pemasangan stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati pada bungkus sembako Itu bukan perbuatan kriminal. Jadi tidak ada alasan untuk menyita sembako dan mobil itu. Itu sifatnya hanya pelanggaran. Bagaimana bisa panwaslu mengambil tindakan hukum [menyita] seperti itu. Dasar hukumnya tidak ada. Jadi, itu [penyitaan] adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Edi.

Anggota Tim Advokasi Hukum, Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta, menilai gugatan materiil dan imateriil senilai Rp3 miliar itu tidak berdasar. Dia mempertanyakan bagaimana cara penghitungan besaran gugatan itu hingga ketemu angka Rp3 miliar.

“Kami belum tahu dari mana angka itu muncul. Waktu kami baca di materi gugatan, besaran kerugian materiil itu juga tidak konsisten. Di awal disebut mencapai Rp1 miliar, tapi di bagian akhir tertera Rp2 miliar sehingga jika ditambah kerugian imateriil menjadi Rp3 miliar,” jelasnya.

Sri Sumanta yang kini menjabat sebagai Ketua Panwaslu Solo itu mengatakan sidang perdana gugatan perdata tersebut diisi dengan kegiatan pemeriksaan identitas penggugat dan tergugat.

Majelis hakim meminta Suhariyanto dihadirkan pada sidang kedua yang rencananya digelar pada 5 Januari 2016 mendatang. “Pihak prinsipal [penggugat] tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya pada sidang lanjutan. Majelis hakim juga memberi waktu mediasi maksimal 40 hari ke depan,” jelas Sri Sumanta.

Sementara itu, anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menghormati pihak penggugat yang merasa dirugikan atas tindakan Panwaslu Sragen yang mengamankan barang bukti kasus pelanggaran pilkada.
Kedatangan Bawaslu Jateng dalam persidangan itu dalam rangka memberi dukungan kepada Panwaslu Sragen.

“Apa yang dilakukan teman-teman anggota Panwaslu Sragen sudah sesuai aturan. Kami akan back up Panwaslu Sragen. Kami sudah menyediakan 13 pengacara,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya