Soloraya
Selasa, 3 November 2015 - 21:35 WIB

PILKADA SRAGEN : Panwaslu-Satpol PP Turunkan 18 APK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Sragen, tim gabungan menurunkan 18 alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.

Solopos.com, SRAGEN–Tim gabungan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen kembali menertibkan 18 alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jl. Raya Sukowati dan Jl. Raya Sragen-Ngawi, Selasa (3/11/2015).

Advertisement

Penertiban APK itu akan dilanjutkan pada Kamis (5/11/2015) untuk menyapu bersih Jl. Raya Sukowati ke barat hingga Jl. Raya Solo-Sragen serta sejumlah baliho di sekretariat partai. Tim gabungan menyisir Jl. Raya Sukowati dan Jl. Raya Sragen-Ngawi dari Alun-alun Sasana Langen Putra hingga perbatasan Sragen-Ngawi, yakni di wilayah Kecamatan Sambungmacan dan Gondang.

Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki Indrowiyono, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya seusai penertiban, Selasa siang, mengaku tim gabungan berhasil menurunkan 18 lembar baliho milik pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko) dan sejumlah baliho sosialisasi milik Pemkab Sragen.

“Penertiban APK itu belum selesai. Karena keterbatasan armada dan tenaga, penertiban kali ini hanya satu tim. Kami akan melanjutkan penertiban itu pada Kamis. Kami mendata masih banyak baliho di wilayah barat, seperti di Gemolong dan Tanon. Targetnya jalan raya dari Grompol sampai Sambungmacan harus bersih APK,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif