Soloraya
Selasa, 11 Agustus 2015 - 13:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Panwaslu Tertibkan Alat Peraga 4 Cabup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panwaslu Sragen sosialisasikan kegiatan pilkada. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, penertiban alat peraga dilakukan setelah penetapan calon oleh KPU

Solopos.com, SRAGEN–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen akan menertibkan alat peraga empat pasangan calon (paslon) yang dipasang sembarangan. Penertiban itu segera dilakukan Panwaslu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan empat paslon sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Advertisement

Alat peraga sosialisasi para pasangan calon dalam bentuk spanduk, baliho, dan billboard di wilayah Bumi Sukowati mulai marak belakangan. Namun semua atribut sosialisasi panslon itu masih menjadi catatan Panwaslu Sragen. Berbagai aktivitas yang mengatasnamanya pasangan calon seperti bantuan air bersih dan seterusnya juga masih menjadi catatan Panwaslu.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, saat membuka sosialisasi pengawasan pilkada di Aula PMI Sragen, Selasa (11/8/2015).

Sosialisasi pengawasan itu dihadiri puluhan tokoh masyarakat dan komunitas di Kabupaten Sragen. Slamet meminta kepada semua elemen di Bumi Sukowati agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan berbasis masyarakat selama proses pilkada. Dia mengimbau kepada masyarakat bila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan setempat supaya langsung melapor ke Panwaslu.

“Misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali bisa dikenai pidana pemilu. Kemudian pemasangan alat peraga juga dibatasi dengan aturan. Selama kampanye mendatang para pasangan calon tidak bisa memasang alat peraga seenaknya tetapi diatur dengan zonasi,” kata Slamet.

Advertisement

Dia mengatakan bila ada pasangan calon yang memasang baliho di lingkungan RT itu jelas pelanggaran dan segera melapor ke Panwaslu. Dia berpendapat selama belum ada penetapan pasangan calon dari KPU seperti sekarang ini belum ada penindakan.
“Kami mulai penertiban pada H+ 3 setelah tahapan penetapan calon. Yang perlu diwaspadai itu ya posko sukarelawan, posko pemenangan, atau di perumahan,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif