SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan), bersama Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (FPD) meluncurkan maskot Pilkada Sragen, di Sragen, Senin (18/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, rapat koordinasi dengan enam lembaga bersepakat menertibkan 95 unit mobil branding.

Solopos.com, SRAGEN–Enam lembaga bersepakat bergerak menertibkan 95 unit mobil ber-branding gambar pasangan calon mulai pekan depan. Kesepakatan tersebut dihasilkan berdasarkan rapat koordinasi pimpinan enam instansi di Kantor Panwaslu Sragen, Jumat (11/9/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen, Slamet Basuki, itu membahas tentang persoalan branding mobil. Rapat itu dihadiri pimpinan enam lembaga yang terdiri atas Panwaslu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen.

Slamet Basuki saat ditemui Solopos.com, Jumat siang, mengatakan rapat koordinasi itu menyepakati rencana operasi gabungan penertiban branding mobil pada pekan depan.

Dia mengatakan sebenarnya Dishubkominfo Sragen sudah mulai menertibkan branding angkutan umum saat uji kir. Kendati demikian, Slamet menilai bila penertiban branding angkutan umum harus lewat uji kir maka waktunya tidak cukup sehingga tetap dilakukan operasi penertiban bersama.

“Rencananya Rabu [16/9/2015] akan diadakan penertiban branding mobil milik pribadi dan angkutan umum di wilayah kota dan dilanjutkan ke daerah-daerah. Dalam waktu yang ada, 1-2 hari ke depan, kami akan menyurati tim kampanye pasangan calon agar melepas branding mobil masing-masing,” kata dia.

Surat yang dimaksud Slamet berupa surat edaran yang isinya meminta tim kampanye melepas stiker bergambar pasangan calon yang menempel pada mobil pribadi dan angkutan umum. Bila edaran Panwaslu tidak ditindaklanjuti maka tim gabungan yang akan menertibkan.

Anggota Panwaslu Sragen lainnya, Heru Cahyono, menambahkan jumlah inventarisasi branding mobil yang dilakukan para panitia pengawas kecamatan (panwascam) bertambah dari inventarisasi awal sebanyak 72 unit.

Berdasarkan data inventarisasi terakhir, ujar dia, ada 95 unit branding mobil berpelat kuning dan hitam.

“Kami memiliki data semua branding mobil itu lengkap dengan nomor pelat mobilnya dan jenis mobil. Data itu kami lampirkan dalam surat rekomendasi dan edaran yang disampaikan ke tim kampanye pasangan calon dan instansi terkait,” kata Heru.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, KPU menyampaikan empat poin, di antaranya branding mobil dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PKPU No. 7/2015. Namun sanksi atas pelanggaran itu, tulis Ngatmin, tidak diatur dalam PKPU. Atas dasar itu, Ngatmin menyatakan KPU tidak memiliki wewenang untuk menertibkan branding mobil. KPU meminta Panwaslu berkoordinasi dengan instansi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya