Soloraya
Rabu, 9 September 2015 - 07:50 WIB

PILKADA SUKOHARJO : Pedagang Pasar Tawangsari Keluhkan Baliho Peraga Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Pasar Tawangsari, Sukoharjo, yang terdapat dua buah alat peraga kampanye (APK) baliho, Selasa (8/9/2015). (JIBI/Solopos/Rudi Hartono)

Pilkada Sukoharjo diwarnai dengan keluhan pedagang Pasar Tawangsari tentang pemasangan baliho kampanye di pasar setempat.

Solopos.com, SUKOHARJO—Sejumlah pedagang di Pasar Tawangsari, Sukoharjo, mengeluhkan dua buah baliho peraga kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipasang di depan kios mereka sepekan lalu. Mereka meminta pihak terkait memindahkan baliho tersebut agar tidak menutupi kios lagi.

Advertisement

Pantauan solopos.com di pasar setempat, Selasa (8/9/2015), dua baliho bergambar pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Wardoyo Wijaya-Purwadi (Wardi) dan Nurdin-Anis Mudhakir (Nurani) itu terpasang di utara taman depan pasar sisi timur. Lokasi itu biasanya digunakan untuk bongkar muat barang. Baliho dipasang menggunakan bambu. Baliho Wardi terpasang di sebelah timur menutupi kios No. 16, 15, dan 14, yang berada di belakangnya. Sedangkan baliho Nurani terpasang di sebelah barat menutupi kios No 13, 12, dan 11.

Pedagang kelontong No kios 15, Sri Mulyani, 38, saat ditemui wartawan di kiosnya mengaku merasa terganggu lantaran baliho berukuran 4 meter X 7 meter itu menutupi kiosnya. Alhasil, tidak banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan kios yang disewanya itu. Namun, Warga Bulu, Sukoharjo itu tidak dapat berbuat banyak karena sebagai orang kecil dia merasa tak punya kekuatan apa pun. Sri hanya berharap pihak terkait bersedia memindahkan baliho di lokasi lain.

“Kalau enggak dipindah berarti akan dipasang di sini [depan kios] terus sampai pencoblosan [Desember] ya? Berarti kios saya bakal ketutup selama berbulan-bulan. Ya lama sekali. Kalau bisa ya segera dipindah,” kata Sri.

Advertisement

Pedagang kelontong di kios No 11, 12, dan 13 saat diwawancara enggan mengungkapkan identitasnya karena takut menghadapi masalah. Mereka menyampaikan hal sama, yakni merasa terganggu dengan baliho tersebut karena menutupi kios mereka.

Petugas satuan pengamanan Pasar Tawangsari, Winarni, 46, sudah mendapat keluhan dari pedagang kelontong. Pedagang meminta dua baliho tersebut dipindahkan ke lokasi lain.

Warga Tawangsari itu mengaku sudah melapor ke atasannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), A.A. Bambang Haryanto, dan pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu). Menurut informasi yang dia dapat, pihak-pihak terkait masih akan berkoordinasi untuk mencari jalan keluar.

Advertisement

Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidiq, sudah mengecek ke lokasi terpasangnya baliho itu. Dia juga sudah meminta keterangan sejumlah pedagang yang merasa terganggu. Namun, panwaslu belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran. Menurut dia pemasangan baliho itu terindikasi tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) huruf c PKPU No. 7/2015 tentang Kampanye.

“Dalam ketentuan itu disebutkan APK [alat peraga kampanye] dilarang dipasang di gedung milik pemerintah. Terlebih ada pihak yang merasa terganggu. Kami masih mendalami masalah ini. Tapi memang dimungkinkan kami akan merekomendasikan KPU agar memindahkan baliho itu,” kata dia.

Anggota KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, menyatakan siap menindaklanjuti jika panwaslu merekomendasikan pemindahan baliho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif