SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

PIlkada Wonogiri 2015 berpotensi ditunda jika muncul gugatan.

Solopos.com, WONOGIRI — Rencana gugatan pasangan Calon (paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Wonogiri, Yuli Handoko-Subandi Pr (Yusub) berpontensi menunda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Wonogiri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Gugatan terhadap keabsahan surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) harus ditunggu keputusan hukum.

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Jateng akan mem-back up permasalahan yang menimpa DPC PD Wonogiri. Back up pengurus DPD PD Jateng dilakukan setelah paslon Yusub mempermasalahkan keabsahan surat rekomendasi dari DPP PD.

Walau Pengurus DPD PD Jateng belum menerima laporan perkembangan politik menjelang Pilkada Wonogiri namun sudah menurunkan tim investigasi. Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPD PD Jateng, Dani Sriyanto saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (1/8/2015).

“DPD PD Jateng akan ikut mem-back up masalah di DPC PD Wonogiri. Saat ini belum ada laporan resmi ke Ketua (DPD PD Jateng) tentang masalah di Wonogiri sehingga masih melihat situasinya,” ujar Dani.

Lebih lanjut Dani menyatakan, DPD PD Jateng berharap tidak ada gugatan di pengadilan karena apabila ada gugatan bisa berisiko pilkada di Wonogiri tertunda dan ikut di tahun 2017.

“Jika terjadi (pendaftaran gugatan) akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pilkada serentak karena sekarang di Wonogiri hanya terdapat dua paslon. Apabila satu paslon dipermasalahkan maka penyelesaiannya harus menunggu proses hukumnya. PD berupaya menyelesaikan masalah itu dengan pendekatan politis.”

Terpisah, Subandi Pr saat dihubungi Solopos.com, menegaskan gugatan akan didaftarkan pekan depan. Subandi mengatakan masih melengkapi data dukung berupa surat tanda terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri tentang surat keberatan yang diajukan Jumat (31/7).

“Saya akan minta surat tanda terima dari KPU terlebih dahulu. Setelah persoalan teknis selesai segera mendaftarkan gugatan DPP PD pekan depan.”

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, menjelaskan keberatan tentang surat rekomendasi salah satu partai pengusung HW berpotensi menggugurkan paslon HW. Joko meminta Komisioner KPU Wonogiri cermat dan teliti dalam memverifikasi berkas pasangan calon.

Menurutnya, KPU Wonogiri telah menerima pendaftaran paslon HW dari partai KWB. Artinya, ujar Joko, partai koalisi telah melebur menjadi satu yakni menjadi partai pengusung untuk memenuhi persyaratan persentase jumlah kursi sesuai regulasi pilkada.

“Apabila salah satu partai koalisi dimasalahkan maka tidak bisa partai yang dimasalahkan tersebut langsung dikeluarkan dari status partai pengusung walau jumlah kursi dari partai yang lain masih memenuhi syarat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya