SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada Wonogiri 2015 terancam memakan anggaran lebih besar.

Solopos.com, WONOGIRI Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2015 terancam membengkak akibat revisi undang-undang tentang Pilkada. Pembengkakan anggaran terjadi pada kampanye calon bupati (cabup) yang harus difasilitasi pemerintah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan hasil rapat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, belum lama ini, kampanye cabup membutuhkan anggaran Rp11,02 miliar. Padahal dalam anggaran Pilkada yang ditetapkan dalam APBD 2015 senilai Rp26 miliar, anggaran untuk kampanye hanya Rp2 miliar.

Dengan demikian, masih ada kekurangan senilai Rp9 miliar untuk keperluan kampanye cabup yang harus difasilitasi oleh pemerintah. UU No. 1/2015 memang menyebutkan pilkada Wonogiri digelar satu putaran. Artinya, anggaran Rp26 miliar dalam APBD 2015 yang dialokasikan untuk dua putaran masih bisa dipangkas.

Namun apakah pemangkasan itu bisa menutup kebutuhan kampanye cabup, KPU belum bisa memastikan. Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Wonogiri, Bambang Tetuko, mengatakan anggaran Pilkada segera dibahas dengan anggota DPRD Wonogiri.

“Besok [Kamis, 26/3/2015], dijadwalkan hearing [dengar pendapat] dengan Komisi I DPRD Wonogiri. Anggaran pilkada membengkak dengan adanya fasilitasi kampanye. Persoalan itu akan disampaikan kepada anggota DPRD agar mendapatkan solusi,” ujar dia didampingi Komisioner Divisi Hukum Joko Wuryanto dan Komisioner Divisi Informasi dan Teknologi Agus Wibowo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (25/3/2015).

Sementara itu, Jumat (20/3/2015) lalu, KPU Wonogiri telah mengundang pimpinan partai politik (parpol) di Wonogiri. Pertemuan yang dihadiri Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, itu membahas berbagai persoalan di antaranya revisi UU Pilkada, draf tahapan pilkada, dan fasilitasi kampanye calon.

“Pertemuan dengan pimpinan parpol agar ada kesepahaman tentang fasilitasi kampanye oleh pemerintah. Dalam UU hasil revisi ada klausul tentang fasilitasi kampanye. Media kampanye perlu dipahami semua pimpinan parpol agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” jelas Bambang.

Bahan kampanye sebagaimana tertulis dalam UU Pilkada ada bermacam-macam seperti spanduk, baliho, pamflet, brosur, dan sebagainya.

“Media kampanye yang sudah difasilitasi pemerintah tidak boleh dibuat calon. KPU mencontohkan pembuatan media kampanye jenis pamflet, setelah dihitung butuh Rp11,02 miliar. Jika harus dibuat brosur akan lebih mahal lagi karena brosur harus dicetak sesuai jumlah kepala keluarga [KK]. Di Wonogiri ada 338.000-an KK,” jelas Bambang.

Joko Wuryanto menambahkan anggaran Rp26 miliar yang ditetapkan pada APBD 2015 tidak akan cukup untuk membiayai Pilkada 2015. Kekurangan itu menjadi kendala yang dihadapi KPU sekarang ini.

Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno dan Ketua Komisi I DPRD Sugeng Achmadi membenarkan akan ada rapat dengar pendapat dengan KPU terkait anggaran Pilkada. Rapat itu dijadwalkan Kamis (26/3/2015) setelah anggota Komisi I pulang dari kunjungan kerja ke Demak dan Kendal.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya