SOLOPOS.COM - Pasangan calon Yusub (Yuli-Subandi) yang mendapatkan rekomendasi DPP Partai Demokrat, Bakal Calon Bupati Wonogiri, Yuli Handoko (kanan) dan Bacawabup Wonogiri, Subandi menyerahkan surat keberatan kepada Komisioner KPU Wonogiri di Aula KPU Wonogiri, Jumat (31/7/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri 2015 dari pasangan Yusub menyatakan keberatan Partai Demokrat dinyatakan sebagai partai pengusung pasangan HW.

Solopos.com, WONOGIRI Pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), Yuli Handoko-Subandi Pr. (Yusub), mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Jumat (31/7/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka menyerahkan surat keberatan Partai Demokrat dinyatakan sebagai partai pengusung pasangan Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha (HW). Yusub juga mengancam akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Partai Demokrat tetap ditetapkan sebagai parpol pengusung HW.

Kedatangan mereka didampingi para pendukung. Mereka diterima tiga Komisioner KPU Wonogiri, Suyono, Joko Wuryanto, dan Bambang Tetuko. Diberitakan sebelumnya, Yusub legawa gagal mendaftar sebagai cabup-cawabup. Namun, Jumat, mereka menyatakan keberatan.

“Kami berdua ke KPU untuk melayangkan surat keberatan,” ujar Yuli, saat ditemui wartawan di Kantor KPU Wonogiri, Jumat.

Subandi menerangkan Yusub dan pendukung sengaja tidak mengajukan keberatan pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (28/7/2015). Dia beralasan tidak ingin ribut dengan pendukung pasangan lainnya.

Menurut Subandi, Yusub ingin mencari keadilan.

“Yusub sampai sekarang [Jumat] masih sah menjadi penerima surat rekomendasi Partai Demokrat karena tidak ada pembatalan SK No. 339 yang kami pegang. Sedangkan pada SK baru DPP Partai Demokrat bernomor 435 tak ada diktum pembatalan SK No. 339,” tegas dia.

Mantan anggota DPRD Jawa Tengah ini menegaskan akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Subandi tak menyebut kapan gugatan itu didaftarkan.

Subandi menjelaskan tergugat adalah DPP Partai Demokrat cq DPD Partai Demokrat Jateng cq DPC Partai Demokrat Wonogiri, dan KPU Wonogiri sebagai turut tergugat.

“Yusub menyatakan keberatan KPU Wonogiri menetapkan Partai Demokrat Wonogiri sebagai pengusung HW. Jika KPU menetapkan HW dengan pengusung Partai Demokrat maka kami akan mengajukan pembatalan penetapan tersebut ke PTUN di Semarang,” ujar dia.

Komisioner KPU Wonogiri, Suyono, mengapresiasi kedatangan Yusub. Menurut dia, berkas pasangan cabup-cawabup akan diverifikasi dan diklarifikasi sebelum ditetapkan memenuhi syarat atau tidak. Klarifikasi termasuk soal rekomendasi Partai Demokrat bagi pasangan HW.

“Saat pendaftaran, KPU hanya menerima surat dari partai dan tidak ada surat yang lain. Surat dari paslon Yusub ini akan dijadikan bahan untuk verifikasi di Jakarta,” imbuh dia.

Sejauh ini, Suyono menegaskan KPU berpedoman pada regulasi bahwa syarat dukungan parpol pengusung adalah 20% jumlah kursi di DPRD atau sembulan kursi atau 25% perolehan suara sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya