SOLOPOS.COM - Calon wakil bupati dari Koalisi Wonogiri Baru (KWB) yang gagal mendaftar, Subandi Pr. (kanan), menunjukkan surat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat yang turun kepadanya berpasangan dengan calon bupati Yuli Handoko, Rabu (29/7/2015). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri 2015 Subandi berniat akan menggugat pengurus DPC Demokrat.

Solopos.com, WONOGIRI Tokoh politik PAN yang juga salah seorang calon wakil bupati Koalisi Wonogiri Baru (KWB), Subandi Pr., mengancam menggugat pengurus DPC Partai Demokrat Wonogiri karena tak mendaftarkan dirinya ke KPU Wonogiri berpasangan dengan Yuli Handoko.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Diberitakan sebelumnya, Yuli-Subandi yang mengklaim telah mengantongi rekomendasi DPP PAN, gagal mendaftar ke KPU karena Partai Demokrat tidak memberikan rekomendasi kepada pasangan ini.

PAN, Partai Demokrat, dan PKB semula berencana mengusung Yuli-Subandi. Tiga parpol itu memiliki sembilan kursi di DPRD Wonogiri. Namun, muncul surat rekomendasi dobel DPP Partai Demokrat sehingga membuat rekomendasi jatuh kepada pasangan Hamid Noor Yasin-Wawan Setya Nugraha.

Subandi saat ditemui Solopos.com di salah satu rumah makan di Wonogiri, Rabu (29/7/2015), mengatakan rencana menggugat pengurus DPC Partai Demokrat Wonogiri telah dikomunikasikan dengan pengurus DPD PAN Wonogiri dan DPD PAN Jawa Tengah (Jateng).

Subandi menegaskan telah menyiapkan pengacara untuk mengambil langkah-langkah hukum terkait masalah tersebut. Namun, tak disebut berapa pengacara yang disiapkan. “Pengacara berasal dari luar partai tetapi pengurus DPD PAN Jateng sepenuhnya mem-back up rencana kami,” tegas dia.

Mantan anggota DPRD Jateng ini menjelaskan gugatan tersebut untuk memberi pembelajaran politik kepada pimpinan parpol. “Di politik ada etika, sopan santun, tata krama, komitmen, dan penghormatan. Kami merasa dizalimi dengan munculnya duplikasi surat rekomendasi Partai Demokrat,” imbuh dia.

Subandi menyebut tidak adanya pencabutan surat rekomendasi bagi Yuli-Subandi juga menunjukkan kesalahan pimpinan parpol. “Di salah satu klausul surat rekomendasi ditulis bahwa calon tersebut di atas diusung dan didaftarkan ke KPU Wonogiri tetapi tidak dinyatakan. Surat rekomendasi itu juga diberikan kepada DPC PD Wonogiri.”

Sedangkan Bambang Mintarjo yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPC Partai Demokrat Wonogiri menilai terbitnya surat pelaksana tugas (Plt.) menjelang pendaftaran ke KPU adalah rekayasa. Bambang heran karena dalam waktu lima menit muncul SK Plt. Sekretaris DPC PD Wonogiri kepada Tinggeng.

Saat ditemui Solopos.com, Bambang bercerita dirinya datang ke KPU Wonogiri saat pendaftaran pasangan calon Hamid-Wawan namun menolak menandatangani berita acara sebagai partai pengusung. Menurutnya, penolakan itu didasarkan pada belum klir dan clean-nya masalah dobel surat rekomendasi.

Dia telah menyatakan kepada komisioner KPU Wonogiri bahwa surat rekomendasi Partai Demokrat kepada Hamid-Wawan tidak sah. “Saya datang ke Kantor KPU dan menolak menandatangani berita acara partai pendukung karena duplikasi surat rekomendasi belum klir. Seharusnya duplikasi tersebut diselesaikan secara internal dahulu,” tegas dia.

Bambang menambahkan sikapnya ini untuk menjaga kewibawaan partai dan Ketua Umum sekaligus Pembina DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Bambang ragu SBY dan Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menandatangani dua surat rekomendasi yang berbeda.

“Salah satu konsideran di surat baru rekomendasi sudah tercantum pencabutan surat rekomendasi lama tetapi di surat baru tak ada konsideran pencabutan.”

Sedangkan Plt. Sekretaris DPC PD Wonogiri, Tinggeng, mengatakan gugatan Subandi salah sasaran jika ditujukan kepada pengurus DPC PD Wonogiri. “Yang membuat surat rekomendasi DPP PD seharusnya gugatan ke DPP. Sedangkan mengenai tindak lanjut di surat rekomendasi bahwa DPC harus mendaftarkan Yuli-Subandi, ya karena DPC tak menerima surat tersebut,” jelas dia.

Tinggeng menegaskan DPC Partai Demokrat Wonogiri hanya menerima surat rekomendasi yang dipegang Plt. Ketua DPC PD Wonogiri, Tety Indarti. “Jadi DPC PD Wonogiri tak tahu ada duplikasi surat rekomendasi tertanggal 23 Juli 2015 dan 25 Juli 2015.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya