SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lima orang mengambil formulir pendaftaran calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa atau pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Mereka harus melengkapi berkas administrasi dan menyerahkan kepada panitia pilkades paling lambat 6 November 2021.

Pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) dalam pilkades antarwaktu telah dibuka sejak 27 Oktober. Masyarakat yang berniat maju sebagai cakades wajib mengambil formulir dan melengkapi berkas administrasi hingga batas waktu pendaftaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah pendaftaran ditutup, panitia pilkades bakal meneliti berkas administrasi masing-masing bacakades. “Ada lima orang yang telah mengambil formulir cakades pada beberapa hari lalu. Mereka harus melengkapi berkas administrasi seperti surat keterangan catatan kepolisian [SKCK] yang diterbitkan Polres Sukoharjo,” kata Ketua Pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Mardiyana, kepada Solopos.com di Sukoharjo, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: 86 Orang Meninggal akibat Lakalantas di Sukoharjo, Hati-Hati Ya Lur!

Mardiyana menyebut tak menutup kemungkinan jumlah warga yang mengambil formulir pendaftaran cakades pada Pilkades Antarwaktu Desa Gedangan, Sukoharjo, bertambah. Masa pendaftaran cakades masih lebih dari sepekan lagi.

Namun demikian, belum tentu warga yang mengambil formulir pendaftaran cakades melengkapi berkas administrasi dan menyerahkan kepada panitia pilkades. “Bisa saja hanya mengambil formulir pendaftaran cakades namun tidak melengkapi berkas administrasi. Nanti ditunggu saja, berapa orang yang menyerahkan berkas administrasi kepada panitia pilkades,” ujarnya.

Berkas Administrasi

Setelah pendaftaran ditutup, panitia pilkades bakal meneliti berkas administrasi masing-masing bacakades. Panitia pilkades antarwaktu mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi dan penetapan cakades pada 15 November dan 16 November.

Baca Juga: Targetkan 4 Kali Panen/Tahun, Sukoharjo Bangun 35 Sumur Dalam

Sementara pelaksanaan musyawarah desa dalam pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Sukoharjo, dijadwalkan pada 9 Desember 2021. Seluruh peserta musyawarah desa diundang untuk menentukan cakades.

“Jika dalam musyawarah desa tidak ada titik temu maka dilanjutkan dengan voting atau pemungutan suara. Para pemilih berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD], lembaga desa dan unsur masyarakat seperti ketua rukun tetangga [RT], tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan tokoh pemuda,” paparnya.

Baca Juga: Keren! Sukoharjo Jadi Percontohan Nasional PAUD Ramah Anak

Seorang warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Rahmad, mengatakan warga ikut mengawal pelaksanaan pilkades antarwaktu untuk mencari calon pemimpin masa depan. Ia memahami konsep dan mekanisme pilkades antarwaktu lantaran berbeda dibanding pilkades serentak.

Hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemungutan suara. “Justru karena hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih maka butuh pengawasan dari elemen masyarakat lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya