SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Bakal calon kepala desa atau cakades pada Pilkades antarwaktu Gedangan, Grogol, Sukoharjo, berkurang satu orang dari total delapan pendaftar. Satu bakal cakades itu gugur dalam proses seleksi administrasi sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kini, masih ada tujuh bakal cakades Gedangan yang akan mengikuti ujian tertulis seleksi tambahan pada 23-29 November. Sesuai regulasi, pada pilkades antarwaktu apabila jumlah calon lebih dari tiga orang harus dilakukan seleksi tambahan secara tertulis. Hal ini diatur dalam Perbup No 51/2018 tentang Kepala Desa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang diperoleh Solopos.com, Selasa (16/11/2021), panitia pilkades antarwaktu Gedangan telah melakukan penelitian berkas administrasi delapan bacakades selama sepekan pada 8-14 November. Panitia kemudian mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi pada 15 November.

Ada satu bacakades yang dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ketua panitia pilkades antarwaktu Desa Gedangan, Sukoharjo, Mardiyana, mengatakan bacakades yang tidak melengkapi berkas administrasi hingga batas waktu yang ditentukan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Walah, Perangkat Desa Sukoharjo Kewalahan Kelola Administrasi, Kenapa?

Hal ini sesuai regulasi yang mengatur tahapan pelaksanaan pilkades. “Kami sudah memberikan kesempatan selama sepekan untuk melengkapi berkas administrasi. Satu bacakades gugur..Jadi sekarang tersisa hanya tujuh bacakades,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (16/11/2021).

Ketujuh bacakades itu selanjutnya bakal mengikuti ujian tertulis seleksi tambahan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Namun, Mardiyana belum bisa memastikan perguruan tinggi mana yang diberi mandat panitia untuk menyusun naskah soal ujian tertulis.

Mekanisme Pilkades Antarwaktu

Panitia pilkades antarwaktu Gedangan, Sukoharjo, masih menjajaki sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Soloraya. “Yang jelas, penyusun naskah soal ujian tertulis bukan wewenang panitia melainkan perguruan tinggi. Nanti, ada penandatangan kontrak kerja sama atau MoU dengan perguruan tinggi yang terpilih,” ujarnya.

Baca Juga: Tinggal 1,5 Bulan, Progres Pembangunan MPP Sukoharjo Capai 60%

Mardiyana menyebut mekanisme pelaksanaan pilkades antawaktu berbeda dengan pilkades serentak. Pilkades serentak dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih. Sedangkan pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa.

Para pemilih yang berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan unsur masyarakat berembuk untuk memutuskan calon kepala desa (cakades) terpilih. Apabila tidak ada titik temu dalam musyawarah desa maka dilanjutkan dengan pemungutan suara atau voting. “Rencananya, musyawarah desa dilaksanakan 9 Desember,” paparnya.

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan pemerintah kecamatan melakukan monitoring tahapan pelaksanaan pilkades antarwaktu di Desa Gedangan. Herdis selalu berkomunikasi dengan panitia pilkades dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan. Ia berharap pelaksanaan pilkades antarwaktu menjadi momentum masyarakat untuk memilih calon pemimpin desa masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya