Soloraya
Jumat, 14 Juni 2013 - 07:37 WIB

PILKADES BOYOLALI : Bupati Sepakat Penundaan Pilkades Ulang Dlingo

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara piilkades (Dok/JIBI)

Ilustrasi kotak suara (Dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Bupati Boyolali, Seno Samodro, sepakat dengan munculnya wacana penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo.

Advertisement

Hal itu jika mempertimbangkan belum tersedianya dana untuk penyelenggaraan pilkades ulang untuk ketiga kali di desa itu.

”Sesuai perda yang ada [Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006], pilkades ulang harus segera dilaksanakan. Tetapi karena tidak ada dana, makanya Bupati mengusulkan agar ditunda sampai nanti ada dana,” ujar Bupati ketika ditemui wartawan seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Boyolali, Kamis (13/6/2013).

Bupati mengakui dana pilkades bisa saja diperoleh dari pinjaman atau sumber dana lain. Namun menurutnya, hal itu menyalahi aturan yang berlaku. ”Kalau dibantu lagi dari Pemkab, maka dinilai mendahului anggaran. Sementara terhadap usulan penundaan pilkades nantinya akan disetujui atau tidak, hal tersebut merupakan wewenang DPRD,” kata Bupati.

Advertisement

Menyikapi persoalan pilkades Desa Dlingo, Bupati menegaskan pihaknya tidak mau berandai-andai. Termasuk menilai tentang tidak adanya dana untuk penyelenggaraan pilkades ulang tersebut. ”Pokoknya sekarang itu tidak ada dana untuk melaksanakan pilkades ulang. Kalau tidak salah kebutuhan anggarannya sekitar Rp23 juta,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Bupati mengatakan pihaknya akan melayangkan surat kepada jajaran Pimpinan DPRD yang menjelaskan pilkades ulang di Desa Dlingo tetap akan digelar, namun tidak ada dana. ”Nantinya Dewan [DPRD Boyolali] yang akan memutuskan pilkades ulang itu akan ditunda atau tidak. Jika memang akan ditunda, maka ditunda sampai ada dananya. Lha adanya dana kapan? Sampai APBD perubahan digedok,” paparnya.

Di sisi lain, Bupati menilai perbup yang mengatur tentang pilkades tidak perlu direvisi. Menurut dia, justru perda yang dapat direvisi. ”Tapi untuk mengubah perda kan tidak semudah membalikkan telapak tangan? Ada mekanisme panjang yang harus dilalui. Bahkan kalau nanti ternyata DPRD tidak menyetujui revisi ini, ya saya tidak bisa berbuat banyak,” tandasnya.

Advertisement

Namun pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Boyolali, Turisti Hindriya. Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Boyolali itu mengatakan sesuai Pasal 38 ayat 2 huruf a, b, dan c UU No 12 thn 2011, sebuah rancangan perda (raperda) yang diusulkan tidak harus melalui progra legislasi daerah (prolegda) dalam keadaan tertentu.

”Keadaan tertentu itu apa? Seperti kasus Dlingo adalah suatu keadaan tertentu. Di mana ketua panitia sendiri sudah menyampaikan bahwa di Desa Dlingo sekarang sedang dalam rawan konflik. Antar tetangga neng-nengan [saling diam],” jelasnya.

Turisti menyatakan Bupati harus mengambil alih denga tugasnya sebagai pengendali sosial di daerah dengan cara mengusulkan revisi Perda No 11/2006 kepada DPRD, sehingga ada alasan hukum tentang penundaan pilkades. ”Sebenarnya saya sudah malas ngomong soal saran-saran itu. Semua saya kembalikan political will pada Bupati, yakni berupa kemauan politik, mau atau tidak mau, ingin pembiaran konflik atau mencegah?” tukasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif