Soloraya
Senin, 22 Juli 2013 - 18:44 WIB

PILKADES BOYOLALI : Kasus Ijazah Palsu, Sutojoyo Lepas Jabatan Kadisdikpora

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutojoyo (Dok/Solopos)

Sutojoyo (Dok/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Kades Tarubatang Selo makan korban. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali Sutojoyo, Senin (22/7/2013) menanggalkan jabatannya.

Advertisement

Sutojoyo sendiri mengonfirmasi telah menyerahterimakan jabatannya. “Sudah saya serahkan, artinya serahkan tanggung jawab saya sebagai kepala dinas,” kata Sutojoyo saat dihubungi Solopos.com, menjawab pertanyaan mengenai kabar di-nonjob-kannya sejumlah pejabat di lingkungan Disdikpora Boyolali lantaran kasus ijazah palsu dalam pilkades Tarubatang.

Sutojoyo menegaskan kini dirinya telah menjadi staf biasa. “Saya sudah staf biasa, tak tahu nanti akan ditempatkan dimana,” tambahnya.

Sementara tanggung jawab sebagai Kadisdikpora itu, lanjut dia, diserahkan kepada sekretaris pada Disdikpora. “Kepada sekretaris, maaf untuk konfirmasinya kepada sanese mawon [pejabat lainnya saja],” tukasnya singkat mengakhiri pembicaraan.

Advertisement

Sutojoyo juga belum menerangkan kapan dan lewat surat apa sanksi tersebut diterimanya. Namun berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com, selain Suyojoyo terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Disdikpora Boyolali dikenai sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Untung Rahardjo mengisyaratkan terdapat pejabat setingkat kepala bidang dikenai sanksi terkait kasus itu. Sementara, Untung menerangkan sanksi yang dimaksud terkait kedisiplinan menjadi pegawai negeri sipil.

“Jadi disiplin itu ada beberapa kategori, termasuk ketelitian dan sebagainya,” kata Untung saat ditemui Solopos.com di Jl. Merbabu, Senin siang.

Advertisement

Untung berjanji akan memaparkan secara rinci tentang sanksi tersebut. Beredar kabar, Sutojoyo telah dimintai keterangan oleh jajaran Polres Boyolali.

Sebelumnya, Kades Tarubatang terpilih, Purwanto, melamar sebagai calon kades menyertakan salinan surat tanda serta belajar (STSB) kejar paket B. Salinan itu diterangkannya dilegalisasi Disdikpora setelah ia mengikuti program kejar paket B di Cepogo, 1996 silam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif