SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI  — Pemilihan kepala desa (pilkades) di dua desa, yaitu Dlingo, Kecamatan Mojosongo dan Kedungdowo, Kecamatan Andong, dipastikan diulang.

Hal itu menyusul hasil penghitungan suara di mana perolehan suara kotak kosong lebih banyak dibandingkan suara yang diperoleh calon kepala desa (cakades) tunggal di dua desa tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Boyolali, Susilo Hartono, mengemukakan pilkades yang hasilnya dimenangkan oleh kotak kosong harus diulang, selambat-lambatnya 30 hari setelah pelaksanaan pilkades pertama di desa bersangkutan.

“Sesuai aturan, pilkades yang dimenangkan kotak kosong harus diulang selambat-lambatnya 30 hari setelah pilkades dilaksanakan dengan kepanitiaan dan jago yang sama dan kembali melawan kotak kosong,” terang Susilo ketika dimintai konfirmasi, Kamis (21/3/2013).

Untuk pelaksanaan pilkades ulang tersebut, Susilo menyatakan Pemkab tidak lagi memberikan dana dukungan kepada masing-masing desa seperti saat pelaksanaan pilkades pertama. Sebagai informasi, Pemkab mengucurkan dana senilai Rp7,5 juta dari APBD untuk membantu penyelenggaraan pilkades di setiap desa. Khusus untuk desa yang menjadi uji coba sistem pungutan suara elektronik atau e-voting, bantuan senilai Rp10 juta.

“Untuk yang pilkades ulang, tidak ada dukungan dana dari Pemkab. Kepada panitia pilkades di desa yang akan mengadakan pilkades ulang tersebut ya kami sarankan segera,” katanya.

Ditemui terpisah, Camat Mojosongo, Purwanto mengatakan waktu pelaksanaan pilkades ulang diserahkan kepada panitia pilkades setempat.

“Untuk pilkades ulang ini tidak ada penjaringan ulang, tidak perlu penggantian panitia dan jagonya juga sama,” kata Purwanto.

Purwanto membenarkan pelaksanaan pilkades ulang menjadi kewenangan panitia untuk menentukan waktunya.

“Ya tergantung pada panitia [pelaksanaan pilkades ulang] masing-masing,” imbuhnya.

Dalam pilkades ulang nanti, Purwanto mengatakan agar bisa dinyatakan sebagai kades terpilih, perolehan suara yang diraih cakades sebesar 50 persen dari jumlah pemilih yang hadir plus satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya