SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Meskipun sempat diwarnai gugatan terhadap pembentukan panitia pelaksana, pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, tetap digelar di balaidesa setempat, Rabu (20/3/2013). Sebelumnya, panitia pilkades Desa Metuk sempat digugat sejumlah warga desa tersebut, didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Boyolali, karena pembentukan panitia pilkades dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005, Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006 tentang pembentukan panitia pilkades Desa Metuk.

Masuknya Kepala Desa (Kades) Metuk dalam kepengurusan panitia pilkades desa tersebut, bahkan menjadi ketua panitia, disoal. Namun dalam pantauan Solopos.com, pelaksanaan pilkades Desa Metuk yang digelar di balaidesa setempat, Rabu, berlangsung lancar. Tahap pungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB. Antusias warga terlihat saat mereka berbondong-bondong datang ke balaidesa untuk memberikan hak pilihnya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Camat Mojosongo, Purwanto, ketika ditemui Solopos.com di Balaidesa Metuk, Rabu, membenarkan pilkades di desa itu tetap berjalan meskipun ada gugatan terkait pembentukan panitia pilkades. Surat gugatan itu diakuinya, telah dilayangkan kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro.

“Untuk menjawab gugatan warga tersebut, sesuai perdanya [Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pilkades] menjadi kewenangan Bupati untuk menjawab. Namun saat ini permasalahan yang muncul, tidak mempengaruhi tahapan. Pilkades tetap dapat dilaksanakan,” terang Purwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya