SOLOPOS.COM - Pertemuan membahas pelantikan kades Tarubatang Selo di Pemkab Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Pertemuan membahas pelantikan kades Tarubatang Selo di Pemkab Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Pertemuan membahas pelantikan kades Tarubatang Selo di Pemkab Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala desa (Kades) terpilih dari pemilihan kepala desa (pilkades) Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali, Purwanto, diketahui belum memenuhi persyaratan untuk dilantik. Persoalan itulah yang mengganjal pelantikan Purwanto.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara jajaran Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali dengan panitia pilkades Desa Tarubatang dan perwakilan warga desa tersebut di Ruang Garuda Kantor Bupati Boyolali, Rabu (17/7/2013).

Pertemuan itu menindaklanjuti tuntutan puluhan warga Desa Tarubatang yang berunjuk rasa di kantor kepala desa setempat, Selasa (16/7/2013). Dalam pertemuan itu terungkap, Purwanto yang menang dalam pilkades Tarubatang, Sabtu (20/4/2013), belum menyerahkan ijazah yang merupakan salah satu syarat pencalonan sebagai kades. Yang bersangkutan hanya menyerahkan surat tanda serta belajar (STSB) program Kejar Paket B.

Pihak panitia beralasan meloloskan Purwanto saat tahapan seleksi administrasi karena meyakini STSB tersebut bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan. Hal itu mengingat dalam pilkades yang digelar enam tahun lalu di desa itu, Purwanto juga pernah mencalonkan diri dan lolos seleksi administrasi meskipun kalah dalam pilkades.

Sementara perwakilan warga yang hadir dalam pertemuan itu, mendesak Pemkab dan panitia pilkades memberikan kepastian tentang pelantikan kades terpilih.

Menyikapi persoalan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemdes, Susilo Hartono, menegaskan Pemkab akan segera menyampaikan surat tertulis kepada panitia pilkades yang menjelaskan penyebab belum dilaksanakannya pelantikan terhadap Purwanto. Ketua panitia pilkades Tarubatang, Sarbini berharap penjelasan secara tertulis dari Pemkab tersebut bisa menjadi pegangan pihaknya untuk menjelaskan kepada warga desa.

Ditemui wartawan seusai pertemuan, Susilo menegaskan terganjalnya pelantikan Purwanto berkaitan dengan syarat yang belum terpenuhi, yakni karena yang bersangkutan belum menyertakan ijazah SMP, melainkan hanya STSB.

“Yang diserahkan bukan ijazah atau STTB [surat tanda tamat belajar] namun STSB [surat tanda serta belajar] dan yang bersangkutan juga belum mengikuti ujian persamaan dalam program Kejar Paket B. Karena kalau sudah ya tentunya ada STTB-nya,” ungkap Susilo.

Susilo menegaskan pelantikan terhadap Purwanto akan segera dilaksanakan jika yang bersangkutan memenuhi syarat tersebut, yaitu menunjukkan ijazahnya.

“Jika syarat lengkap ya pelantikan tentu bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya