Soloraya
Rabu, 5 Juni 2013 - 21:55 WIB

PILKADES BOYOLALI, Pemkab : Penundaan Pilkades Ulang Dlingo Tak Ubah Substansi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang diwacanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tidak akan mengubah substansi pelaksanaannya.

Demikian dijelaskan Asisten I (Bidang Pemerintahan) Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Syawaludin, ketika ditemui wartawan di sela-sela acara resepsi peringatan Hari Jadi ke-166 tahun Kabupaten Boyolali di Kantor Bank Jateng di Jl Pandanaran Boyolali, Rabu (5/6/2013).

Advertisement

“Penundaan tidak akan mengubah substansi. Pilkades ulang [pilkades Desa Dlingo] tetap dilaksanakan sesuai perda [Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006]. Hanya masalah waktunya saja karena mempertimbangkan sejumlah kondisi,” ungkap Syawaludin.

Penundaan pilkades Desa Dlingo, dikatakan Syawaludin, bisa diajukan panitia pilkades kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro.

Selain mewacanakan penundaan pilkades ulang, Syawaludin mengatakan pihaknya juga berencana mengkaji esensi Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006.

Advertisement

“Kami akan menyiapkan perubahan Perbup No 37/2006 jungto (jo) Perbup No 55/2012, dengan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap perbup tersebut. Termasuk perubahan pada pasal yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades ulang di mana, ada perbedaan aturan dengan perda yang diacunya,” kata Syawaludin.

Ditanya tentang rencana perubahan atau revisi terhadap Perda No 11/2006, Syawaludin mengatakan untuk merevisi perda tersebut mekanismenya lebih panjang.

“Kalau perda kan ada mekanisme yang harus dilalui dulu. Sehingga untuk menyikapi ini, kami akan mencoba mengkaji perbupnya dulu agar bisa dilakukan perubahan,” terangnya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boyolali, Turisti Hindriya kembali menegaskan revisi perda sebenarnya bisa segera dilakukan jika eksekutif memiliki kemauan untuk itu.

“Ini hanya masalah political will atau kemauan. Tidak perlu harus menunggu masuk prolegda [program legislasi daerah],” katanya.

Dijelaskan Turisti, langkah tersebut mengacu pada Pasal 38 ayat 2 huruf a, b, c dan d Undang-undang (UU) No 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif