SOLOPOS.COM - Kades Tarubatang terpilih Purwanto (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Kades Tarubatang terpilih Purwanto (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Kades Tarubatang terpilih Purwanto (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Selain pelantikan yang terganjal persoalan ijazah, kepala desa (kades) terpilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) Tarubatang, Kecamatan Selo, Boyolali, Purwanto, juga terseret kasus dugaan ijazah palsu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (18/7/2013), kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Purwanto tersebut telah dilaporkan ke Polres Boyolali dan saat ini tengah ditangani pihak berwajib.

Saat dimintai konfirmasi perihal kasus dugaan ijazah palsu tersebut, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Diakuinya, saat ini kasus tersebut sudah mulai ditangani dan masih dalam penyelidikan polisi.

“Laporannya masuk sekitar April lalu. Dan saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasatreskrim ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/7/2013).

Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Sudah ada lebih dari 15 orang yang kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut,” ungkapnya.

Namun ditegaskan dia, penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena masih ada proses lebih lanjut.

Terpisah, saat dimintai tanggapan seputar terganjalnya pelantikan dirinya dan kasus dugaan ijazah palsu, Purwanto menyikapinya dengan dingin. Purwanto menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah.

“Saya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan,” katanya saat ditemui wartawan di rumahnya, Kamis. Purwanto mengakui dirinya tidak menyertakan ijazah sebagai persyaratan pilkades. Sesuai surat lamaran, dia hanya menyertakan salinan surat tanda serta belajar (STSB) Kejar Paket B. Salinan STSB tersebut juga telah dilegalisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Boyolali. STSB diperolehnya selepas mengikuti program Kejar Paket B di Cepogo, 1996 silam.

Terkait dugaan ijazah palsu, Purwanto juga mengaku sudah dipanggil pihak Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali dan Polres Boyolali. Dia pun menjelaskan semua persoalan dari awal hingga mencuatnya kasus tersebut. STSB yang asli juga dia serahkan ke Pemdes. Menyikapi terganjalnya pelantikan dirinya karena persoalan ijazah tersebut, Purwanto mengatakan belum menyiapkan langkah.

Namun Purwanto mempertanyakan mengapa persoalan ijazah saat ini justru mengganjal pelantikannya. Sebab diakuinya, persyaratan yang sama pernah dia gunakan saat mencalonkan diri dalam pilkades 2007. Saat itu, dirinya kalah suara. Selanjutnya, dia maju lagi dalam pilkades yang digelar tanggal 20 April lalu. Dengan persyaratan yang sama termasuk STSB, dia dinyatakan sudah memenuhi persyaratan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya