Soloraya
Jumat, 23 Agustus 2013 - 23:45 WIB

PILKADES DLINGO : Polisi Selidiki Rumor Ancaman untuk Golput

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi menegaskan tak akan tinggal diam menghadapi rumor yang beredar di balik kemenangan Tahanta dalam Pilkades Dlingo Jilid V. Dia meminta warga yang merasa menerima ancaman terkait kebebasan menyalurkan aspirasi tak sungkan melapor.

Ancaman tersebut seperti diterangkan sejumlah sumber Solopos.com, Kamis (22/8/2013). Sejumlah pendukung kotak kosong akhirnya memilih golput lantaran mempertimbangkan ancamana yang beredar, yakni jika tetap dalam pendirian maka tersangka kasus perusakan Kantor Desa Dlingo, beberapa waktu lalu, bertambah.

Advertisement

“Polres tak akan diam. Tak menutup kemungkinan kita jemput bola mengambil kesimpulan berdasarkan fakta. Sampai hari ini belum ada laporan soal itu [beredarnya ancaman hukum dengan tujuan barter politik untuk pemenangan Tahanta, calon tunggal Pilkades Dlingo],” kata Dwi Haryadi mewakili Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Boyolali, Jumat (23/8/2013).

Dwi menyatakan jaminan bagi pelapor yang merasa terancam hak demokrasinya itu. Dia menegaskan keprofesionalitasan jajarannya dalam mengambil kesimpulan berdasarkan fakta.
Hal itu sekaligus menjadi dasar dirinya dalam menegaskan ranah politik bukan koridor kinerja polisi.

“Kita tak mau main ke politik,” tandasnya.

Advertisement

Terlepas dari hal itu, kemenangan Tahanta dalam pilkades Kamis (22/8/2013) itu dimungkinkan dilatarbelakangi banyak faktor. “Entah intervensi, entah uang dan sebagainya. Yang jelas kita [berjalan dari sisi] hukum,” tandasnya.

Meskipun santer beredar dalam pilkades putaran sebelumnya, mengenai pemberian uang terhadap pemilih oleh sponsor kotak kosong, Dwi menyatakan pihaknya belum mendapatkan temuan politik uang.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim pun menyinggung perkembangan penyidikan terhadap tiga tersangka perusakan Kantor Desa Dlingo. Kasus itu yang disebut-sebut sejumlah warga sebagai daya tawar untuk melemahkan suara pendukung kotak kosong.

Advertisement

Kasus tiga tersangka kasus itu ditegaskannya tetap diproses. Berkas kasus dipisah-pisah atau split dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

“Sudah dilimpahkan. Saat ini baru dipelajari oleh jaksa,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif