SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 67 desa di Kabupaten Klaten dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada Juli 2023. Tanggal pasti penyelenggaraan pilkades tersebut saat ini belum diputuskan.

Namun, berbagai persiapan terus berjalan. Selain pengajuan rencana dan tanggal pilkades serentak ke Bupati Klaten, persiapan juga menyangkut mekanisme, aturan, dan tahapan pilkades serentak tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, saat diwawancarai Solopos.com belum lama ini menjelaskan tahapan pilkades di 67 desa wilayah Klaten segera dibuat setelah ada kepastian tanggal pelaksanaan dari bupati.

Sedangkan soal aturan pilkades, Jaka menjelaskan masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) seperti pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya. Aturan dimaksud yakni Perbup 26/2019.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Pemkab Klaten, 67 desa yang akan menggelar pilkades serentak 2023 di Klaten yakni:

Kecamatan Cawas

  1. Barepan
  2. Gombang
  3. Nanggulan
  4. Plosowangi
  5. Tlingsing

Kecamatan Ceper

  1. Jombor
  2. Kajen
  3. Kujon
  4. Kurung
  5. Ngawonggo

Kecamatan Gantiwarno

  1. Ngandong

Kecamatan Jatinom

  1. Mranggen
  2. Socokangsi
  3. Gedaren
  4. Temuireng

Kecamatan Jogonalan

  1. Bakung
  2. Dompyongan
  3. Granting
  4. Plawikan
  5. Prawatan
  6. Tambakan

Kecamatan Juwiring

  1. Pundungan
  2. Tlogorandu
  3. Taji

Kecamatan Karanganom

  1. Karangan
  2. Tarubasan
  3. Kunden
  4. Troso

Kecamatan Karangdowo

  1. Karangtalun
  2. Kupang
  3. Sentono
  4. Tambak

Kecamatan Karangnongko

  1. Blimbing
  2. Gemampir
  3. Jiwan
  4. Kanoman
  5. Karangnongko

Kecamatan Kebonarum

  1. Gondang
  2. Karangduren
  3. Ngrundul
  4. Basin

Kecamatan Kemalang

  1. Keputran
  2. Tlogowatu

Kecamatan Klaten Selatan

  1. Kajoran
  2. Karanglo

Kecamatan Klaten Utara

  1. Karanganom
  2. Sekarsuli

Kecamatan Manisrenggo

  1. Taskombang
  2. Tijayan

Kecamatan Ngawen

  1. Gatak

Kecamatan Pedan

  1. Kedungan
  2. Sobayan

Kecamatan Polanharjo

  1. Janti
  2. Glagahwangi

Kecamatan Prambanan

  1. Brajan
  2. Taji

Kecamatan Trucuk



  1. Jatipuro
  2. Mandong
  3. Sabranglor
  4. Wanglu

Kecamatan Tulung

  1. Kemiri
  2. Kiringan

Kecamatan Wedi

  1. Birit
  2. Kadilangon

Kecamatan Wonosari

  1. Bolali
  2. Bulan
  3. Jelobo

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, menjelaskan jumlah 67 desa yang menggelar pilkades di Klaten pada 2023 ini tak menutup kemungkinan akan bertambah.

Apalagi jika ada kades yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, kades yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib mundur dari jabatannya sebagai kades. Hingga kini, belum ada kades yang mengundurkan diri lantaran ingin maju menjadi caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya