Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 67 desa di Kabupaten Klaten dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada Juli 2023. Tanggal pasti penyelenggaraan pilkades tersebut saat ini belum diputuskan.
Namun, berbagai persiapan terus berjalan. Selain pengajuan rencana dan tanggal pilkades serentak ke Bupati Klaten, persiapan juga menyangkut mekanisme, aturan, dan tahapan pilkades serentak tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Jaka Purwanto, saat diwawancarai Solopos.com belum lama ini menjelaskan tahapan pilkades di 67 desa wilayah Klaten segera dibuat setelah ada kepastian tanggal pelaksanaan dari bupati.
Sedangkan soal aturan pilkades, Jaka menjelaskan masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) seperti pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya. Aturan dimaksud yakni Perbup 26/2019.
Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Pemkab Klaten, 67 desa yang akan menggelar pilkades serentak 2023 di Klaten yakni:
Kecamatan Cawas
Kecamatan Ceper
Kecamatan Gantiwarno
Kecamatan Jatinom
Kecamatan Jogonalan
Kecamatan Juwiring
Kecamatan Karanganom
Kecamatan Karangdowo
Kecamatan Karangnongko
Kecamatan Kebonarum
Kecamatan Kemalang
Kecamatan Klaten Selatan
Kecamatan Klaten Utara
Kecamatan Manisrenggo
Kecamatan Ngawen
Kecamatan Pedan
Kecamatan Polanharjo
Kecamatan Prambanan
Kecamatan Trucuk
Kecamatan Tulung
Kecamatan Wedi
Kecamatan Wonosari
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, menjelaskan jumlah 67 desa yang menggelar pilkades di Klaten pada 2023 ini tak menutup kemungkinan akan bertambah.
Apalagi jika ada kades yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, kades yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib mundur dari jabatannya sebagai kades. Hingga kini, belum ada kades yang mengundurkan diri lantaran ingin maju menjadi caleg.