Soloraya
Sabtu, 22 Desember 2012 - 06:50 WIB

PILKADES KARANGANYAR: Hari Ini, 205.273 Warga Memilih Kades

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sebanyak 205.273 warga di 55 desa di Kabupaten Karanganyar akan memilih pemimpin mereka melalui mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades), Sabtu (22/12/2012).

Ajang pesta demokrasi tingkat desa tersebut dibayang-bayangi bakal membengkaknya jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilih mereka alias golongan putih (golput). Pemicunya ketentuan Perda No 09/2009 Karanganyar yang mengizinkan pilkades dilangsungkan kendati jumlah pemilih yang menggunakan haknya tidak mencapai 2/3 dari DPT.

Advertisement

Perda tersebut baru dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pilkades tahun ini. Untuk pilkades sebelumnya, panitia penyelenggara masih berpedoman hanya kepada Perda No 24/2006. Perda itu masih mewajibkan penyelenggaraan pilkades diikuti setidaknya 2/3 pemilih dari DPT. Pandangan tersebut diakui Ketua Panitia Pilkades Ngringo, Jaten, Sri Joko Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantor desa setempat, Jumat (21/12/2012).

“Bagi saya bisa mencapai 50 persen DPT sudah bagus. Sekarang Pemkab Karanganyar membuat aturan bila tidak kuroum 2/3 DPT tidak apa-apa. Sebelumnya pakai ketentuan kuorum saja berat. Lha sekarang ini sama sekali tidak. Dampaknya (bagi calon pemilih) jadi setengah-setengah untuk berpartisipasi,” paparnya. Tapi dia mengklaim telah berusaha maksimal supaya sebagian besar calon pemilih menggunakan hak mereka.

Alasannya, Sri Joko menjelaskan, begitu sentral dan pentingnya figur kades di tengah masyarakat utamanya desa Ngringo yang mempunyai calon pemilih paling banyak di Karanganyar yakni mencapai 17.159 orang. Salah satu kelompok masyarakat yang sejauh ini kurang antusias terhadap agenda pilkades yakni golongan remaja atau anak muda.

Advertisement

“Bila kami undang dalam kegiatan selama ini yang aktif adalah generas orangtua. Mungkin anak muda masih sibuk kegiatan di kampus, sekolah dan seterusnya,” imbuhnya.

Menurut Sri Joko fenomena tersebut terjadi merata di seluruh desa di mana pun. Bukan hanya dalam kegiatan pilkades, tapi juga dalam ajang pemilihan kepala daerah dan pesta demokrasi apa pun. Pendapat senada disampaikan
Camat Jaten, Titi Umarni, saat berbincang dengan Espos di sela pemantauan penyampaian visi dan misi calon Kades Jaten. Dia mengakui tidak adanya ketentuan kuorum 2/3 dari DPT membuat penyelenggaraan pilkades jauh lebih mudah.
Selain itu juga berdampak positif terhadap penghematan waktu dan anggaran lantaran pilkades tidak harus diulang.
Hanya saja aturan tersebut membuat celah bagi calon pemilih untuk bersikap apatis atau tidak menyalurkan hak suara mereka semakin besar.

“Celah untuk ketidakhadiran calon pemilih semakin besar saat ini. Jadi memang idealnya, paling tidak 2/3 warga menggunakan hak suara mereka. Sehingga pemimpin yang dilahirkan adalah benar-benar yang dikehendaki masyarakat,” urainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif