SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto Panitia menghitung suara saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Balai Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar (21/2/2013).

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto
Panitia menghitung suara saat pemilihan kepala desa (Pilkades) di Balai Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar (21/2/2013).

KARANGANYAR-Pelantikan kepala desa (kades) terpilih dalam pilkades tahap II akan dilangsungkan Kamis (21/3/2013) mendatang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Di sisi lain Pemkab Karanganyar tengah menyiapkan materi bintek kades hasil pilkades tahap I dan II. Kabag Pemdes dan Kelurahan Pemkab Karanganyar, Sunarno, menjelaskan, seperti biasa pelantikan kades terpilih akan dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Rencananya pelantikan kades terpilih akan dilakukan langsung oleh Bupati Karanganyar, Rini Iriasni SR. Pelantikan akan dihadiri unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida). Sembari menunggu agenda pelantikan, kades terpilih diminta mempersiapkan diri baik fisik, mental dan pengetahuan dalam menjalankan tugas kades.

Begitu juga kades incumbent yang kalah dan bakal melepaskan jabatannya diminta tetap bekerja optimal sesuai tugas pokok dan fungsi. “Kades yang kalah saya harap tetap menjalankan tugas sebaik mungkin kendati tidak akan melanjutkan tugasnya,” ungkap Sunarno, Jumat (22/2/2013). Sedangkan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Karanganyar, menyatakan tengah menyiapkan materi bimbingan teknis (bintek) kades.

Peserta bintek yakni seluruh kades terpilih baik saat pilkades tahap I dan II. Rencananya bintek yang akan dilakukan selama tiga hari akan dimulai pada 20 April 2013. Materi bintek difokuskan pada penjelasan tugas pokok dan fungsi serta larangan maupun kewajiban kades. Selain itu akan ditambah juga materi tentang netralitas kades dalam agenda politik seperti pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Pilkada Karanganyar.

“Kades yang terpilih ini kan berasal dari berbagai latarbelakang pekerjaan dan lingkungan. Jadi bintek ini penting untuk menyatukan perbedaan tersebut menuju pemahaman tugas kades,” terangnya. Any Indrihastuti menerangkan, materi bintek tentang larangan kades terlibat politik praktis sesuai arahan dari Bupati Karanganyar saat pelantikan kades terpilih tahap I Januari lalu.

Dasar aturannya, dia menguraikan, Pasal 30 Perda Nomor 9/2009 Kabupaten Karanganyar. Dalam pasal tersebut diatur, kades dilarang menjadi pengurus partai politik (parpol) maupun berkampanye parpol tertentu. Selain mengatur larangan tersebut, Perda No 9/2009 juga menjabarkan sanksi yang bisa dikenakan kepada kades pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya