Soloraya
Senin, 5 November 2012 - 09:05 WIB

PILKADES KARANGANYAR: Pemkab Pinjam Bilik Suara KPU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan meminjam bilik suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bilik suara akan digunakan untuk pemilihan kepala desa (pilkades) 55 desa di Bumi Intanpari bulan Desember nanti.

Penjelasan itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Pemkab Karanganyar, Sunarno, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (3/11/2012).

Advertisement

Menurut dia baru kali ini Pemkab akan meminjam secara massal jumlah bilik suara KPU, untuk penyelenggaraan pilkades. Sebelumnya Pemkab Karanganyar memang pernah meminjam bilik suara milik KPU. Namun jumlahnya hanya sedikit.

Rencananya surat permintaan pinjam bilik suara akan dilayangkan pekan ini. “Surat permohonan pinjam bilik suara bisa atas nama bupati atau sekda. Dalam waktu dekat ini kami buat dan layangkan kepada KPU. Mudah-mudahan disetujui,” ungkap Sunarno.

Lebih lanjut dia menyampaikan, seluruh camat di Karanganyar telah diinstruksikan untuk menginventarisasi pekerja pabrik asal Bumi Intanpari. Hasil inventarisasi akan dijadikan data untuk melobi pimpinan perusahaan ihwal dispensasi bagi para pekerjanya guna menyalurkan hak suara.

Advertisement

Sebab penyelenggaraan pilkades direncanakan tidak pada hari libur.

“Kami akan surati perusahaan-perusahaan supaya pekerja asal Karanganyar diberi dispensasi untuk meramaikan pilkades. Para camat sudah kami minta untuk mendata para pekerja dan perusahaan yang harus kami lobi,” imbuh dia.

Sedangkan untuk anggota TNI/Polri, Sunarno menerangkan, tidak dibolehkan menyalurkan hak suara mereka. Dasarnya surat Komandan Kodim 0727/Karanganyar No B/1248/XII/2006 tertanggal 21 Desember 2006. Surat tersebut berisi larangan bagi anggota TNI menggunakan hak suara dalam pilkades.

Advertisement

Begitu juga bagi anggota Polri dilarang menyalurkan hak suara mereka, berdasar surat telegram Kapolres Karanganyar Nopol ST/65/XII/2006 tertanggal 8 Desember 2006. Sunarno menyampaikan desa miskin bisa tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) untuk pilkades.

Solusinya dengan membahasnya bersama pemdes, Badan Permusyawaratan desa (BPD), balon kades dan panitia pilkades.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif