Soloraya
Kamis, 16 Mei 2013 - 09:11 WIB

PILKADES KLATEN : FPKS Desak Penundaan Pembahasan Revisi Raperda Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pilkades. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Klaten mendesak penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 9/2006 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Advertisement

Ketua FPKS, Marjuki, mengatakan penundaan pembahasan revisi Perda No 9/2006 tersebut perlu dilakukan mengingat pilkades tahap kedua masih akan berlangsung pada Oktober 2013.

Menurutnya, tahapan pelaksanaan pilkades tahap kedua saat ini sudah dimulai. Dia khawatir persiapan Pilkades itu akan terganggu oleh revisi payung hukum tersebut.

“Kami menilai revisi terhadap perda tersebut sedikit dipaksakan. Padahal pelaksanaan pilkades tahap pertama yang berlangsung 11 April lalu secara umum berjalan lancar. Hanya ada dua desa yang mengalami gejolak yaitu Desa Soka, Kecamatan Karangdowo dan Desa Senden, Kecamatan Ngawen. Namun secara umum tidak mengganggu pelaksanaan pilkades,” ujar Marjuki kepada Solopos.com, Rabu (15/5/2013).

Advertisement

Menurut Marjuki, pembahasan revisi perda membutuhkan waktu yang relatif lama. Dia khawatir proses tersebut akan mengganggu persiapan pilkades tahap kedua. Dia menganggap aturan dalam perda tersebut belum layak untuk direvisi. “Revisi perda belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Lebih baik diprioritaskan pembahasan revisi perda lain yang dirasa sudah usang,” paparnya.

Pendapat FPKS tersebut bertolak belakang dengan pendapat dari enam fraksi lain di DPRD Klaten. Fraksi PDIP (FPDIP) menyetujui pembahasan revisi perda tersebut. Ketua FPDIP DPRD Klaten, Eko Prasetyo, mengatakan perda tersebut perlu disempurnakan supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Menurutnya, revisi perlu dilakukan pada persyaratan administrasi dalam pendaftaran kepala desa (kades).

Sebagaimana diketahui, masalah persyaratan administrasi berupa lamanya pendaftar kades berdomisili di tempat tinggalnya menjadi ganjalan utama pelaksanaan pilkades di Soka Kecamatan Karangdowo.  Salah satu pendaftar kades dipandang tidak memenuhi syarat karena belum berdomisili selama enam bulan.

Advertisement

“FPDIP sepakat dilakukan penyempurnaan. Mengenai hal-hal yang lebih teknis dan mendetail bisa dibahas di tingkat panitia khusus,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif