Soloraya
Kamis, 11 April 2013 - 03:45 WIB

PILKADES KLATEN : Pemilih Pemula Dapat Izin Nyoblos

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI)

Ilustrasi Pilkades (Dok/JIBI)

KLATEN—Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten tidak meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada hari pemungutan suara saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berlangsung, Kamis (11/4/2013).

Advertisement
Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Disdik Klaten, Wahono, mengakui 10% dari total siswa SMA, SMK, negeri, swasta, dan sederajat di Klaten sudah berusia di atas 17 tahun. Umumnya mereka sudah duduk dibangku kelas XII.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pelajar untuk berpartisipasi menggunakan hak suaranya dalam pilkades nanti. Menurutnya, pelajar tersebut bisa izin tidak mengikuti pelajaran barang sebentar dengan menunjukkan undangan pencoblosan kepada guru yang bertugas mengajar.
“Kami memang tidak meliburkan sekolah. Jalannya pendidikan dan pilkades itu sama-sama penting. Jadi kami memberikan izin kepada siswa untuk mencoblos, namun mereka harus masuk sekolah terlebih dahulu untuk mengikuti pelajaran lain,” papar Wahono saat ditemui Solopos.com di Klaten, Rabu (10/4/2013).
Wahono menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk melarang siswanya dalam menggunakan hak suaranya. Dia mengaku sudah menyosialisasikan kebijakan itu kepada semua kepala SMA, SMK, negeri, swasta dan sederajat di Klaten.
“Semua sudah saya beri tahu, selama siswa itu menunjukkan surat undangan, dia dibolehkan tidak mengikuti pelajaran untuk sementara. Setelah selesai mencoblos, siswa itu bisa menyesuaikan diri supaya pelajaran di kelas tidak tertinggal jauh,” tandasnya.

Wahono mengakui, selain pelajar, banyak kalangan guru yang menjabat sebagai anggota panitia pencalonan dan pengangkatan (palona). Khusus kepada guru yang menjabat sebagai palona, pihaknya mengizinkan mereka tidak masuk sekolah. Menurutnya, keikutsertaan siswa dan guru dalam pelaksanaan pilkades merupakan implementasi dari nilai-nilai luhur dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

“Kalau mencoblos itu dilarang, tentu kontraproduktif dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Mata Pelajaran PKn,” pungkasnya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pilkades Pilkades Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif