SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Lempong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar membantah telah melakukan kecurangan dengan menggelembungkan jumlah suara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara calon kepala desa (kades) Lempong yang kalah, Yakob Ardani ngotot agar pengitungan suara diulang.

Ketua panitia Pilkades Lempong, Suwardi, mengatakan seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur termasuk saat pengitungan suara. Seluruh suara di dalam kotak suara telah diitung oleh panitia secara berurutan.

“Kami sudah melaksanakan Pilkades sesuai aturan termasuk saat pengitungan suara,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (26/2/2013).

Pihaknya tidak mengetahui adanya penggelembungan suara yang dituduhkan kepada panitia Pilkades. Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengitungan suara sesuai aturan. Apalagi seluruh saksi dan calon kepala desa (kades) telah menandatangani berita acara yang berisi pengitungan suara Pilkades.

Jalur Hukum

Dia mengaku telah melakukan pertemuan dengan Yakob yang dimediasi oleh Pemkab Karanganyar pekan lalu. Pertemuan itu juga dihadiri Muspika Jenawi. Pertemuan itu tak membuahkan hasil alias buntu karena masing-masing pihak mengklaim telah melaksanakan aturan Pilkades.  “Kami memang sudah bermusyawarah dengan Pak Yakob tapi tidak ada kesepakatan,” jelanya.

Pihaknya mempersilakan Yakob yang bakal menempuh jalur hukum terkait sengketa Pilkades tersebut. Menurutnya, cara tersebut merupakan hak setiap calon kades yang mempersoalkan hasil Pilkades.

Sementara Yakob Ardani menegaskan panitia Pilkades melakukan kecurangan saat pengitungan suara. Panitia telah menggelembungkan jumlah suara pemilih. Jumlah pemilih sebanyak 2.579 pemilih sementara jumlah suara sebanyak 2.643 suara.  Dirinya tetap akan menempuh jalur hukum melaporkan panitia Pilkades kepada penegak hukum.

Dia juga menuding panitia Pilkades melakukan kecurangan lainnya saat pengitungan suara dilakukan secara tertutup. Masyarakat menyaksikan proses pengitungan suara dari luar balai desa sehingga tidak mengetahui proses pengitungan suara secara rinci.

“Saya tetap akan menempuh jalur hukum karena sebagian biaya penyelenggaraan Pilkades ditanggung calon kades, berbeda dengan Pilkada atau Pilgub,” imbuh Yakob.

Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya